PM, Aceh Singkil – Setelah beberapa waktu lalu di Aceh Singkil mencuat isu pemindahan Ibukota ke Rimo, kecamatan Gunung Meriah, kini beredar pula isu pembentukan kabupaten baru di wilayah tersebut.

Sejak dua hari terakhir, isu pemekaran Rimo Raya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengguna media sosial. Rimo Raya ini disebut-sebut mencakup wilayah Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Kotabaharu, Singkohor, Danau Paris, Dan Kecamatan Suro.

Zulkarnain Bancin, tokoh muda di Gunung Meriah menanggapi isu pemindahan ibukota dengan kepala dingin. Menurutnya, pemindahan Ibukota Singkil ke Rimo dinilai sangat tidak rasional dan kurang tepat. Pasalnya, penentuan Ibu kota sudah termaktup di dalam undang – undang nomor 14 tahun 1999, bahwa kota Kabupaten itu di Singkil. Jika dipaksakan, berarti mengangkangi pijakan tertinggi di negara Indonesia (UUD 1945).

“Sebaiknya masyarakat menanggapi dengan arif dan berkepala dingin agar tidak menjadi perdebatan yang menimbulkan perpecahan di masyarakat,” ujarnya sembari menyambung, saya kira pemindahan ibu kota ke Rimo rasanya jauh panggang dari Api namun opsi pemekaran layak untuk dipertimbangkan. Kenapa?

Secara historis, sambungnya, dulu Tanoh Singkil dibagi tiga kelompok masyarakat, yaitu kalak (Orang) Jehe, Kalak Souraya dan kalak Cinendang. Dalam pembagian wilayah administratif juga demikian, ada Singkil, Simpang Kiri dan Simpang Kanan.

“Berkenaan dengan konteks sekarang sudah sepatutnya Tanoh Singkil dimekarkan lagi, yang dulunya hanya di level kecamatan, sekarang di level kabupaten/kota agar memori zaman dahulu terulang kembali. Untuk zaman sekarang namanya Singkil itu Aceh Singkil, Simpang Kiri atau Souraya itu namanya Subulussalam, untuk Simpang Kanan atau Cinendang namanya Rimoraya,” bebernya.

Pemekaran Kabupaten Singkil daerah Rimo atau sering disebut dengan Kabupaten Rimoraya, menurutnya, sudah layak dan sepatutnya untuk diperjuangkan. Alasan kabupaten induk nantinya akan tertinggal itu dapat dibantahkan.Karena kabupaten induk mempunyai daerah yang tidak dipunyai daerah calon pemekaran Rimoraya dan daerah yang sudah mekar yaitu Subulussalam.

“Induk mempunyai laut, mempunyai objek wisata berkelas internasional Pulau Banyak, mempunyai pelabuhan laut dan bandar udara. Untuk perkebunan induk juga tidak ketinggalan, ada sebagian wilayah PT. PLB Astra dan PT. Nafasindo walaupun kedua PT sebagiannya lagi berada di Rimoraya,” katanya.

Untuk Rimoraya itu sendiri, lanjut dia, nantinya akan sama dengan Subulussalam. Bahkan bisa jadi akan lebih maju karena daerah ini adalah daerah yang subur, terbukti dengan dibukanya PT. Socfindo sejak zaman kolonial yang daerah lain belum punya. Selanjutnya menyusul PT yang lain yang umurnya jauh lebih tua dari PT yang ada di Subulussalam.

“Sebenarnya Singkil negeri metuah atau acapkali disebut nagari batuah itu ada di Cinendang, bukan Singkil dan bukan Souraya. Syekh Abdurrauf kelahiran Suro. Buya kharismatik yang ada di wilayah Singkil ada di Cinendang, Buya Tanah Merah, Buya Batu Korong dan Buya Pinto,” tambahnya.

Kemajemukan masyarakat di daerah Rimoraya juga tentunya menjadi modal untuk kemajuan daerah. Hal ini terbukti dengan daerah – daerah masyarakat yang majemuk di republik ini daerahnya maju, kreatif dan lebih terbuka.

Tapi secara politik kata Zurkarnain, saat ini Cinendang sangat jauh kalah dengan Souraya. “Subulusalam sudah maju selangkah bahkan lebih. Di saat Subulussalam sudah mekar dan mau mekar lagi daerahnya melahirkan kabupaten baru, Rimoraya masih bergantung ke induknya, Singkil,” ungkap Zulkarnain.

Dikatakan, pemekaran Kabupaten Rimoraya bukanlah untuk menghilangkan ke-Singkil-an sebagaimana yang diragukan oleh tokoh-tokoh budaya lokal. Justru akan mengangkat Singkil itu sendiri, seperti Subulussalam semakin fokus dan bangga dengan identitas ke-Singkil-annya. “Ini sangat berbeda dengan waktu sebelum mekar,” ucapnya.

“Selain itu, pemekaran bukanlah sekedar pemekaran belaka, tapi untuk kemajuan Tanoh Singkil (Aceh Singkil, Subulussalam, Rimoraya).Tanoh Singkil akan tentunya mempunyai tiga kepala daerah, yang akan sedikit banyaknya berpengaruh kepada kekuatan daerah dan etnis Singkil di propinsi dapat diperhitungkan, tidak lagi dipandang sebelah mata. Singkil yang dulu hilang sekarang terbilang,” bebernya.

Selain Zurkarnain, Rimo Raya juga disetujui Mansurdin salah satu tokoh Singkil. Pemekaran Kabupaten Aceh Singkil yakni Rimo Raya menurutnya adalah kebutuhan untuk mempercepat laju pembangunan di wilayah tersebut. Selain itu, pemekaran juga mengefesiensikan pengurusan administrasi birokrasi.

Disamping itu kata Mansurdin, pemekaran wilayah akan mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk wilayah yang akan dimekarkan.

“Untuk persyaratan, saya melihat dari jumlah penduduk, wilayah, sumberdaya alam dan manusianya, Rimo saya melihat sudah layak diusulkan pemekaraan kalau memang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi dalam usul pemekaran tersebut harus melalui proses dan tahapan dengan waktu yang cukup panjang,” ungkap Pj. Keuchik Teluk Rumbia itu.

Artinya tambah Ketua Parmusi itu, harus dimulai dari awal dengan membentuk kepanitian dengan persetujuan pemerintah dan DPR setempat. Setelah itu, dilakukan pengkajian untuk memenuhi persyarakat dengan pemerintah provinsi serta melibatkan universitas terkemukan terkait dengan kelayakan persyaratan untuk meyakinkan pemerintah pusat melalui kemendagri.

“Tapi hal lain yang perlu menjadi pertimbangan percepatan pemekaran, juga harus ada lobi-lobi kepada tokoh-tokoh provinsi dan nasional, baik yang duduk di pemerintahan dan legislatif yang akan memberikan dukungan pemekaran agar menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat, untuk merancang undang-undang pembentukan sebuah kabupaten yang akan di bahas di perlemen Pusat,” pungkasnya.()

Komentar