Cegah Korupsi, Gubernur Perlu Buat Pakta Integritas dengan SKPA Baru

Cegah Korupsi, Gubernur Perlu Buat Pakta Integritas dengan SKPA Baru
Koordinator bidang Anggaran dan Kebijakan Publik

PM, Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, perlu membuat pakta integritas dengan pejabat eselon II yang baru saja di lantik beberapa waktu lalu.

Pakta integritas tersebut, mencakup komitmen para aparatur pemerintah terhadap antikorupsi dan transparansi tata kelola pemerintahan yang akan dijalankan.

Baca: Gubernur Irwandi Lantik 51 Pejabat Eselon II

“Hal ini bertujuan untuk mengimplementasi “mazhab hana fee” di Aceh yang selama ini digadang-gadang oleh Gubernur,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, Rabu (9/5).

Dalam pakta integritas tersebut, kata Baihaqi, gubernur juga perlu memuat tentang pemberhentian dari jabatan ketika ada pejabat yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.

“Berdasarkan amatan MaTA selama ini, birokrasi sulit dikendalikan oleh kepala daerah untuk memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kecuali kepala daerah membangun sistem internal yang ketat,” tambahnya.

Selain membangun pakta integritas, sambungnya, Gubernur juga perlu membentuk unit kerja mencegah tidak terjadinya gratifikasi. Untuk unit kerja ini, Gubernur bisa memberdayakan jajaran ispektorat.

Menurut MaTA, gratifikasi sudah sangat masif terjadi dan perlu perhatian serius. “Pemerintah tidak akan stabil jika birokrasi masih membudayakan “fee” dan ini juga sangat berpengaruh daya terhadap iklim investasi di Aceh,” kata Baihaqi.

Lebih lanjut dikatakan, MaTA mengingatkan pemerintah Aceh untuk berhati-hati mengelola program dan uang rakyat Aceh.

“Jangan sampai masuk ke pusaran korupsi yang kemudian akan bermasalah dengan hukum nantinya,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Angka Nikah di Aceh Tetap Tinggi di Tengah Pandemi
Sepasang pengantin menikah di tengah wabah Covid-19 di Masjid H. Harun Keuchik di Aceh, Indonesia pada 19 Juni 2020. Pemerintah Indonesia secara bertahap melonggarkan pembatasan sosial dengan mengizinkan pernikahan di tempat umum selama menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak sosial.| Foto www.aa.com.tr

Angka Nikah di Aceh Tetap Tinggi di Tengah Pandemi

Aminah harus berhati-hati berjalan melalui celah dinding dan pagar yang menghubungkan ke rumahnya_FOTO Oviyandi Emnur
Aminah harus berhati-hati berjalan melalui celah dinding dan pagar yang menghubungkan ke rumahnya_FOTO Oviyandi Emnur

Membantu Rakyat Tak Perlu Pencitraan