Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib alias Cek Mad. (Foto/Ist)

PM, Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib melalui surat edarannya mengintruksikan penghematan listrik dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di kalangan pejabat. Hal ini penting untuk menghidari pemborosan energi.

Dalam surat edaran tertanggal 13 Agustus itu, dirinya juga meminta para pejabat tidak menggunakan kendaraan dinas di luar tugasnya. Seperti dilansir dari Antara, arahan yang ditujukan kepada kepala SKPK dan kepala bagian di jajaran pemkab setempat juga mengacu Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi, serta Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

“Setelah jam kerja usai, agar mematikan semua peralatan listrik yang ada di ruang kantor, seperti AC, lampu, komputer, printer, dispenser dan lain-lain,” ujar Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda.

Tak hanya itu, penting juga dilakukan penataan kantor dengan pencahayaan alami dari luar ruangan, agar menghemat penggunaan lampu. Ia berharap para pejabat dapat peka terkait urusan sederhana semacam ini.

Hal yang sama juga ditegaskan soal penggunaan BBM dan kendaraan dinas. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan kedinasan. Sedangkan pemberian BBM kepada pejabat yang memegang kendaraan dinas harus dilakukan seefektif dan seefisian mungkin.

“Diharapkan semua SKPK dapat mempedomani Surat Edaran Bupati dengan baik, sehingga langkah-langkah penghematan yang dilakukan Pemkab Aceh Utara dapat berjalan maksimal,” pungkas Andree. []

Sumber: Antara

Komentar