PM, Lhokseumawe—Zulfikar Bin M Sanif Abdullah, oknum guru olahraga SMK Kesehatan Harapan Bangsa Lhokseumawe, dituntut 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (30/7). Dia didakwa mencabuli ML yang merupakan siswi SMK tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mengatakan, dari 15 saksi yang merupakan teman satu kelas korban, empat saksi di antaranya mengaku melihat korban sedang dicabuli terdakwa di kolam renang waterboom Blang Mangat pada Juni 2014. “Menurut saksi, terdakwa memeluk dari belakang dan menciumi korban, sementara korban meronta tapi terdakwa mengancam akan memberi nilai jelek,” papar JPU.
Pencabulan yang dilakukan terdakwa Zulfikar, sebut JPU, ada enam kali dan yang terakhir dilakukan pada 4 Maret 2015. Saat itu, korban sedang membaca novel di sekolahnya, lalu datang terdakwa meremas payudara korban.
“Perbuatan terdakwa ini sesuai pasal 82 ayat 2 No 35 2015 undang-undang RI tentang perlindungan anak diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas JPU dari Kejari Lhokseumawe.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan terdakwa.(pm002)
Belum ada komentar