PM, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, kembali mengungkap upaya penyelundupan narkotika antar negara.
Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu ditangkap di dusun Tgk. Ulee Uteun, desa Kuala Keureto, kecamatan Lapang, kabupaten Aceh Utara, Aceh pada tanggal 10 Februari 2018.
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Aceh Utara atas kerjasama antara JSJN-PDRM Malaysia dengan BNN RI, BNNP Aceh, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, BNNK Langsa dan Bea Cukai,” kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser saat konferensi pers di kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Senin (12/2).
Dalam penangkapan ini, ungkap Faisal, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka bernama Ikbal alias Dek Bat, Edi dan Said Samsul Kamal.
“Mereka diringkus di lokasi terpisah. Jaringan ini dikendalikan oleh tersangka Ikbal alias Dek Bat. Adapun barang bukti yang disita yaitu sebanyak 20 bungkus sabu seberat 20 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh China,” terangnya.
Faisal menjelaskan, kronologi penangkapan narkotika ini ketika petugas mendapat informasi bahwa ada penyeludupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan internasional Aceh-Penang di jalur perairan Aceh.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata upaya penyeludupan narkotika ini melibatkan tersangka Ikbal yang selama ini masuk dalam DPO BNN dalam kasus penangkapan 40 kilogram sabu yang ditangkap pada tanggal 10 Januari 2018 lalu,” ujarnya.
Sambung Faisal, dalam pelariannya, tersangka Ikbal ternyata masih berusaha memesan sabu sebanyak 20 kilogram dari Malaysia.
“Narkotika tersebut diseludupkan dari Penang-Malaysia melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Aceh Utara. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap komplotan beserta barang bukti pada pukul 03.30 WIB,” katanya.
Ditambahkan Faisal, sabu 20 kilogram ini disita petugas di rumah tersangka Edi yang disimpan di dalam dua buah tas yang disembunyikan di perkarangan rumahnya.
“Kemudian kita lakukan pengembangan dan menangkap DPO Ikbal beserta Said di desa Lamtutui, kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Keterlibatan tersangka Said diduga sebagai orang yang melindungi Ikbal dalam pelarian,” jelas Kepala BNNP Aceh.
Khusus untuk dua tersangka yaitu Ikbal dan Edi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Sedangkan tersangka Said dikenakan pasal yang berbeda. Untuk proses penyidikan selanjutnya terhadap tiga tersangka kini dilimpahkan ke BNN Pusat. Ancaman hukuman kepada tersangka maksimal terancam hukuman mati,” tegas Faisal.()
Belum ada komentar