PM, Banda Aceh – Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Bea cukai Kanwil Aceh, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 133 kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi asal Malaysia.
Dalam penggerebekan yang melibatkan tim gabungan dari BNN Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, juga menangkap tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Benu alias Awi (40) warga Kecamatan Seuneudon (pengendali), M. Saleh (37) warga Sumut (ABK) dan M. Husen (38) warga Jeunieb, Bireun (ABK).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu dalam 7 tas besar dan 1 plastik kresek yang berisikan 133 bungkus diperkirakan berat +/- 133 kg. Selain itu, 10 bungkus ekstasi dengan jumlah 42.500 butir terdiri dari 2 jenis biru dengan Kode YL dan pink dengan kode Hello Kitty.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika, yang dibawa dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh.
“Kemudian, tim yang terdiri dari BNN Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Goenawan.
Tim dibagi untuk melakukan patroli monitoring laut di sekitar perairan Idi Rayeuk dan Peureulak, Aceh Timur, dan penyelidikan di daratan kota Lhokseumawe hingga Langsa.
Pukul 14.20 WIB, tim yangg melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal Bea Cukai, menghentikan kapal yang dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, saat diberikan peringatan untuk berhenti, ABK kapal tersebut mencoba kabur ke daratan, dan langsung loncat meninggalkan kapal dan melarikan diri ke daratan.
Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu (sekitar 133 kg) dan Ekstasi 42.500 butir.
“Tim kemudian melakukan pengembangan mencari ABK kapal yang melarikan diri. Pada pukul 16.30 WIB, kedua ABK yang melarikan diri berhasil terpantau saat berada di sekitar mesjid Kuta Binjei Aceh Timur. Keduanya berusaha kabur dengan mobil angkutan L300 dari Kuta Binjei ke arah Lhokseumawe,” tambahnya.
Lanjut dia, tim melakukan pembuntutan terhadap ABK hingga ke Punteut, Lhokseumawe. Pukul 18.05 WIB, 2 orang ABK bertemu dengan 1 orang (Pengendali para ABK) di dalam Resto Sasa Nam Punteut.
“Saat sedang melakukan pertemuan tersebut, ketiganya ditangkap oleh petugas. Ketiga orang tersangka mengakui perbuatannya, yaitu berangkat dengan kapal dari Kreung Geukeuh Aceh Utara, menuju perairan Malaysia untuk mengambil Narkotika, kemudian kembali ke Aceh. Rencananya mereka akan berlabuh di daerah Peureulak Aceh Timur. Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Kota,” bebennya.()
Belum ada komentar