PM, TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan perambahan hutan lindung di Gunung Jambo Bate, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, ke penyidik Polres Aceh Selatan karena belum lengkap. Berkas perkara tersangka berinisial HR (Operator beko) tersebut dikembalikan ke Polisi pada Selasa (31/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Munif SH yang dikonfirmasi melalui Kasie Intelejen, Ridwan Gaos Natasukmana, Selasa (31/10) malam, membenarkan hal itu.
Baca: Kasus Perambahan Hutan Lindung, Meloloskan Bupati Aceh Selatan Dari Jerat Hukum
Menurutnya, pengembalian berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian yang dilakukan oleh tim jaksa peneliti yang telah dibentuk sebelumnya.
“Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa kelengkapan formil maupun materil hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Aceh Selatan belum lengkap (masih P18), sehingga sesuai petunjuk Pasal 110 KUHAP, penyidik Polres Aceh Selatan wajib memenuhi atau melengkapi kekurangan syarat formil dan materil sebagaimana petunjuk (P19) dari jaksa peneliti Kejari Aceh Selatan,” kata Ridwan Gaos.
Untuk diketahui bahwa perkara dugaan perambahan hutang lindung tersebut merupakan hasil Operasi Terpadu Penanganan Hutan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam bersama dengan Polres Aceh Selatan dan Sub Denpom TNI Tapaktuan, pada Senin (2/10/2017) lalu.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti satu unit beko, satu unit chain saw, mesin ketam kayu, sejumlah kayu dan juga menangkap dua orang pekerja yang diduga sedang merambah hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tersebut.
Barang bukti bersama dua orang pekerja lapangan tersebut, selanjutnya di serahkan ke penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres setempat.
Dalam proses penyidikan perkara yang ditangani Unit Tipiter, sejauh ini pihak Polres Aceh Selatan baru menetapkan satu orang tersangka yang berinisial HR selaku operator beko.
Pekerja lapangan yang disebut-sebut disuruh oleh Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra ini disangka melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 subsider Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.()
Belum ada komentar