PM, Suka Makmue– Lantaran belum mendapat izin pengundurun diri dari Bupati, puluhan bakal calon anggota legislatif dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), kini terancam gagal bertarung dalam Pileg 2019 mendatang, Selasa (24/7).

Hal itu terjadi, karena hingga kini surat pengajuan pengunduran diri yang sudah diajukan oleh sejumlah bacaleg yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut, belum diteken persetujuannya oleh Bupati Nagan Raya, HM. Jamin Idham.

Keterangan yang diperoleh awak media, sejumlah bacaleg yang minta namanya tak dipublikasi tersebut mengaku resah.

Pasalnya, mereka yang sudah bersiap melepaskan statusnya sebagai abdi negara justru terganjal karena belum ada persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Mereka yang nyaleg umumnya PNS yang akan mendekati masa pensiun.

“Harusnya hal ini disikapi secara bijak oleh Pemkab Nagan Raya, jangan korbankan hak kami untuk berpolitik untuk dipilih oleh rakyat,” kata seorang PNS.

Pihaknya menduga, belum ditekennya surat pengunduran diri yang sudah diajukan itu bernuansa politis.

Sementara itu, Pj Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (DKPSD) Kabupaten Nagan Raya, Bambang Surya Bakti yang berusaha dimintai konfirmasi belum bersedia memberikan komentar terkait hal ini.

“Saya baru satu hari menjabat sebagai kepala dinas di lembaga ini, sehingga belum mengetahui adanya informasi tersebut,” kata Bambang singkat. []

Reporter: Arif Nagan

Komentar