Barang Bukti Ribuan Kasus Dimusnahkan Kejari Bireuen, Termasuk 6 Kg Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil sitaan dari tindak pidana umum narkotika serta tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil sitaan dari tindak pidana umum narkotika serta tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA). Foto: InfoPublik

PM, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil sitaan dari tindak pidana umum narkotika serta tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA). Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, penghancuran, serta pelarutan narkotika jenis sabu menggunakan air agar tidak bisa digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H. Munawal Hadi, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Narkotika: 6.100 gram sabu (70 perkara), 4.300 gram ganja (7 perkara), 196 butir psikotropika (1 perkara)
  • Perangkat lain: 51 unit handphone, 11 buah bong, serta 46 unit timbangan digital
  • Barang tambahan: 11 buah kotak rokok, 46 lembar plastik bening, 11 buah gunting, serta 2 buah senjata tajam
  • Kosmetik ilegal: 1.416 produk

Selain itu, barang bukti tindak pidana OHARDA yang turut dimusnahkan antara lain parang, tali tambang sepanjang 14 meter, dan pakaian berbagai jenis. Barang bukti Kamnegtibum/TPUL seperti flashdisk, nota, serta 289 karung batuan mineral juga dihancurkan.

Munawal menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. “Seluruh proses didokumentasikan dengan baik agar tidak ada potensi penyimpangan,” jelasnya, Rabu (5/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, unsur Forkopimda Bireuen, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Proses pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan sesuai Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Acheh Future Salurkan Kitab Kuning bagi Santri Kurang Mampu
Ketua LSM Acheh Future Razali Yusuf menyalurkan satu paket kitab kuning kepada santri kurang mampu di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Selasa (5/9). [Pikiran Merdeka/IST]

Acheh Future Salurkan Kitab Kuning bagi Santri Kurang Mampu

Gubernur Buka Pameran Produk Unggulan Aceh di Subulussalam
Zaini Abdullajh di dampingi Ketua Dekranasda Aceh, Hj Niazah A Hamid, dan Walikota Subulussalam, Merah Sakti, membuka Pameran Produk Unggulan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) se-Aceh di Lapangan Sada Kata Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Senin (2/11). | Istimewa

Gubernur Buka Pameran Produk Unggulan Aceh di Subulussalam

migas
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, saat menyampaikan sambutan Pj. Gubernur Aceh pada Rapat Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama II Wilayah Aceh di Gedung Keuangan Negara di Banda Aceh, Rabu, (24/7/2024). Foto: Humas

Pj Gubernur Aceh Tekankan Pentingnya Transparansi dalam Pembagian Hasil Migas