PM, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, menerima penghargaan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI.
Penghargaan kepatuhan tersebut diberikan oleh Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai di Balai Kartini, Jakarta (5/12), dan diterima langsung oleh Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman, SE, MSi Ak. dan T. Fadhullah, Wakil Bupati Pidie.
Kepala Ombudman RI Povinsi Aceh Taqwaddin, yang hadir pada acara tersebut mengatakan, penghargaan tersebut bukan diberikan begitu saja, tetapi melalui proses survey dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ombudsman RI.
“Secara nasional Tim Survey dan Evaluasi ini dipimpin oleh Prof Adrianus Meliala, PhD yang dibantu ratusan Asisten Ombudsman. Sehingga, Penghargaan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik ini memiliki akurasi dan validity yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ungkap Taqwaddin.
Pada tahun 2017 ini, Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie menerima penghargaan tersebut karena skore nilai kedua daerah itu mencapai zona hijau, yaitu skore nilainya di atas 800.
Dengan memenuhi standar pelayanan publik sehingga warga masyarakat akan mendapat kepastian layanan berupa prosedur, persyaratan, waktu, dan biaya. Hal ini penting agar masyarakat yang akan berurusan dengan aparatur pemerintah akan mendapat kejelasan hak-hak mereka atas layanan publik.
Taqwadin berharap, dengan penghargaan ini baik Pemko Banda Aceh dan Pemkab Pidie dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
“Hal ini penting dalam rangka optimalisasi kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah,” harap Taqwaddin, yg juga Ketua Pokja Pencegahan pada Unit Saber Pungli Aceh.
“Semoga tahun depan kabupaten dan kota lain di Aceh akan juga mendapatkan penghargaan Zona Hijau Pemenuhan Standar Pelayanan Publik, seperti Pemko Banda Aceh dan Pemkab Pidie,” pungkasnya.()
Belum ada komentar