PM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar telah menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 menjadi Qanun APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Jumat (29/9/2023) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM, mengucapkan apresiasi kepada pimpinan, anggota, dan seluruh Fraksi DPRK Aceh Besar atas persetujuan Rancangan Qanun serta kelancaran rapat paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 itu.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Gunawan SE MM, Zulfikar Aziz SE, unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kepala OPD, dan para camat se-Aceh Besar.
Pj Bupati Aceh Besar menyatakan, dokumen perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 akan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam melaksanakan dan mencapai target yang telah ditetapkan.
“Pada sisa waktu tahun ini, kami berharap semua OPD beserta jajarannya dapat memanfaatkan waktu tersisa sebaik mungkin, sehingga semua pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Iswanto.
Menurut Iswanto, berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun 2023 telah menjadi dasar dalam pelaksanaan perubahan APBK. Banyak permasalahan yang harus segera ditangani dan diselesaikan oleh OPD terkait.
Muhammad Iswanto menambahkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan dengan semangat demokrasi, sinergi, dan memegang teguh nilai-nilai kebersamaan. Sehingga, dokumen Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan saran dan masukan yang diberikan oleh DPRK, termasuk Badan Anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, berharap dengan pengesahan APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, para Kepala OPD dapat menjalankan berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih atas kerja keras kita semua, sehingga APBK -P tahun anggaran 2023 ini dapat disahkan tepat waktu,” ujar Iskandar Ali.
Ia juga menegaskan agar seluruh mata anggaran yang tercantum dalam Rancangan Qanun tersebut dapat dioptimalkan oleh jajaran OPD berdasarkan saran, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRK Aceh Besar mulai dari proses pembahasan hingga persetujuan.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin selama ini semakin kuat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan di sisa tahun anggaran 2023. Semoga kinerja Pemkab Aceh Besar dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh Besar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ketua DPRK Aceh Besar.
Belum ada komentar