PM, Banda Aceh – Menjelang berakhirnya penerimaan cipta karya Sayembara Himne Aceh yang di selenggarakan oleh DPR Aceh, sampai Jum’at, 17 November 2017, panitia telah menerima sebanyak 22 cipta karya lagu Himne Aceh.
Himne tersebut dikirimkan melalui email maupun dibawa langsung oleh Peserta kepada panitia sejak diumumkan sayembara ini pada Selasa, 17 Oktober 2017 yang lalu. Jumlah tersebut menandakan antusias masyarakat untuk terlibat dan menyukseskan Himne Aceh.
Sayembara Himne Aceh dilaksanakan berdasarkan Pasal 248 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 bahwa Pemerintah Aceh dapat menetapkan Qanun Himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Ketua Steering Committee, Tgk H Abdullah Saleh, SH dari Fraksi Partai Aceh, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang telah mengirimkan karyanya pada sayembara Hymne Aceh.
“Hal itu membuktikan bahwa dukungan dari publik sangat besar dan ini juga bagian yang tidak terpisahkan dari semangat untuk menjadikan Aceh benar-benar istimewa, sesuai dengan semangat MoU Helsinki yang juga perintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.” terangnya.
Menurutnya, panitia telah menetapkan batas pendaftaran sampai dengan hari Senin, 20 November 2017. Dan pada hari Selasa, 21 November 2017 telah di agendakan Rapat Panitia Sayembara yang antara lain, terdiri dari Steering Committee (Dewan Pengarah), Organizing Committee (Panitia Penyelenggara) dan Dewan Juri Panitia Sayembara Himne Aceh.
Selanjutnya akan ditentukan Tanggal dan Tempat Presentasi (Demo) Himne Aceh. Karya yang telah di terima oleh Panitia ini nantinya akan diseleksi oleh Dewan Juri sesuai dengan kriteria yang umumkan, yaitu ; Himne Aceh mencerminkan Budaya Aceh, mengaktualisasi semangat perjuangan sekaligus menjadi salah satu identitas masyarakat Aceh.
Materi Himne Aceh berlandaskan Syariat Islam, mencerminkan Budaya Aceh, semangat kecintaan, semangat perjuangan, dan identitas Masyarakat Aceh. Himne Aceh mencerminkan aspek filosofis, historis, sosiologis, politis dan dinamika Masyarakat Aceh.
Himne Aceh dilantunkan menggunakan Bahasa Aceh, bernuansa seni tradisi Aceh dan memuat representasi etnik masyarakat Aceh.
Materi Himne Aceh adalah murni Karya Baru dari Pencipta aslinya yang mendaftar sebagai peserta bukan reproduksi, saduran, atau representasi dari karya cipta lagu lain yang pernah ada sebelumnya.
Materi Himne Aceh tidak mengandung unsur SARA dan tidak melanggar batasan etika yang berlaku. Materi Himne Aceh tidak mengandung unsur pornografi dan porno aksi, baik secara syair maupun melodis. Materi Himne Aceh mencerminkan ungkapan rasa syukur, ketulusan, doa dan harapan segenap Masyarakat Aceh atas limpahan rahmat Allah SWT. Durasi untuk Himne Aceh berkisar maksimal 7 (tujuh) menit.
Panitia Sayembara Himne Aceh akan menerima karya sampai tanggal 20 November 2017, bagi masyarakat yang ingin mengirimkan karyanya dapat menghubungi “Sekretariat Panitia Sayembara Himne Aceh, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jl. Tgk. H.M. Daud Beureueh, Kuta Alam Banda Aceh, Kode Pos 23121” atau melalui email: [email protected] / [email protected].()
Belum ada komentar