79 Persen Anak di Banda Aceh Sudah Punya Kartu Identitas

WhatsApp Image 2021 02 04 at 22 01 59 678x381 1
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana pada pertemuan dengan enam kepala sekolah TK/PAUD negeri di Kantor Disdukcapil, Kamis (4/2/2021). (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh akan melakukan kerja sama dengan enam sekolah Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD) negeri di  Kota Banda Aceh.

“Kerja sama itu dalam rangka percepatan pemenuhan Kartu Identitas Anak (KIA) di Banda Aceh,” kata Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana pada pertemuan dengan enam kepala sekolah TK/PAUD negeri di Kantor Disdukcapil, Kamis (4/2/2021).

Ia menjelaskan, sebelumnya Disdukcapil sudah menyurati sekolah-sekolah terkait edukasi, sosialisasi dan bahkan persyaratan  untuk pembuatan KIA tersebut. Ia berharap pertemuan dengan kepala sekolah bisa menjadi sinergi mendorong siswa-siswi di TK/PAUD mendapatkan KIA.

Kata Emila, kerja sama tersebut nantinya pihak sekolah hanya perlu mengumpulkan persyaratan pendaftaran KIA dari siswa-siswi yang ingin didaftarkan untuk mendapatkan KIA, setelah itu akan diproses oleh petugas Disdukcapil.

“Persyaratannya untuk umur 0-5 tahun cukup fotokopi akta kelahiran dan KK, jika umur si anak sudah 5-17 tahun persyaratannya juga sama ditambah foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar,” kata Emila.

Saat ini, Emila mengatakan anak di Banda Aceh yang sudah memiliki KIA sebanyak 79,28 persen  atau 66.576 jiwa dari jumlah anak usia KIA 83.342 jiwa.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah TK/PAUD Negeri 2 Banda Aceh, Rama Yulis mengatakan pertemuan yang dilakukan bersama dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh tersebut untuk mempersiapkan KIA bagi peserta didik.

“Kita di sini hadir ke Disdukcapil untuk membicarakan tentang berbagai hal yang menyangkut dengan kartu identitas anak dan kerja sama pembuatan KIA untuk anak anak, sekarang kami sudah mendapat pencerahan tentang informasi mengenai kartu ini,” kata Rama.

Kata Rama, kepemilikan kartu ini sangat penting bagi peserta didik selain sebagai keperluan data Dapodik juga untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Ke depan ini mungkin kami akan mensyaratkan KIA ini sebagai syarat wajib pendaftaran untuk masuk ke sekolah,” tutupnya. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait