PM, Abdya – Sedikitnya 152 desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan diberikan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) masing-masing seluas lima hektar. Tanah ini diharapkan dapat dikelola menjadi sumber pendapatan untuk membangun desa.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam kesempatan itu mengatakan, selain untuk 152 desa, tanah bekas HGU PT Cemerlang Abadi-Babahrot yang luasnya 2.860 hektar itu juga kita berikan untuk organisasi keagamaan, Hafiz Quran, Baitul Mal dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam pertemuan singkat di masjid agung Baitul Ghafur, Kabupaten Abdya tersebut, bupati Akmal Ibrahim bersama Nasir Djamil membahas wacana pembagian tanah bekas HGU untuk masyarakat pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan PT Cemerlang Abadi.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya tersebut dikabulkan perpanjangan izin HGU oleh Pemerintah hanya 2002 hektar dari total luas lahan yang diajukan PT Cemerlang Abadi seluas 4.862 hektar.
“Selebihnya 2.860 hektar lagi lahan bekas HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dicabut oleh pemerintah untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.960 hektar dan sisanya 900 hektar lagi diperuntukkan untuk program kebun plasma masyarakat sekitar,” tutur Akmal.
Di samping akan dibagikan kepada masyarakat dan organisasi keagamaan, Akmal juga rencananya akan memberikan lahan bekas HGU tersebut kepada 152 desa, dengan harapan semua desa di daerahnya memiliki sumber pendapatan desa dari sektor perkebunan kelapa sawit.
“Wacananya masing-masing desa kita berikan lahan bekas HGU ini seluas lima hektar. Tanah itu nantinya dikelola oleh BUMG supaya seluruh desa di daerah ini memiliki aset tanah yang dapat mendatangkan sumber pendapatan untuk pembangunan desa ke depan,” ujarnya.
Sumber: ANTARA
Belum ada komentar