AJI kecam intimidasi wartawan oleh tim Prabowo Hatta

AJI kecam intimidasi wartawan oleh tim Prabowo Hatta
Ilustrasi jurnalis

Yokjakarta – Baru sebulan kasus penganiayaan terhadap wartawan Kompas TV Michael Aryawan di Yogakarta oleh sejumlah orang tak dikenal berlalu, kini kasus ancaman terhadap pekerja media kembali terjadi di Yogyakarta.

Selasa malam, 1 Juli 2014, sejumlah awak media yang hendak meliput acara kunjungan Calon Presiden Prabowo Subianto di Keraton Yogyakarta, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tim pemenangan Prabowo-Hatta.

Kejadian itu antara lain dialami fotografer Kompas, wartawan Harian Jogja, Tempo, Metro Tv dan Jakarta Globe. Salah seorang humas acara kunjungan Prabowo yang diketahui bernama Doni menanyakan ke sejumlah wartawan apakah pro Prabowo atau tidak. Doni juga menuduh sejumlah media merupakan musuh Prabowo dan meminta terbitan media tersebut 10 hari terakhir. Ia juga menolak memberikan ID Card liputan dengan alasan sudah membawa wartawan dari Jakarta.

Kejadian lebih parah dialami wartawan Kompas Ferganata Indra. Doni sempat menggebrak meja, saat Ferganata menanyakan ada tidaknya ID Card liputan acara Prabowo serta mengucapkan “kamu menantang saya?”. Sejumlah media juga ditanya apakah akan menerbitkan berita kunjungan Prabowo atau tidak.

Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam perlakuan kasar dan tidak pantas yang dilakukan tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta tersebut. Tindakan di atas merupakan upaya menghalangi kerja jurnalis yang sejatinya dilindungi UU. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 menyebutkan “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. Dan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

Panitia acara tidak berhak mempengaruhi independensi media dan jurnalis dengan menanyakan apakah kunjungan Prabowo ke Yogyakarta akan diterbitkan atau tidak. Sebab keputusan menerbitkan atau tidak sebuah berita adalah kewenangan otoritas redaksi yang bersangkutan.

AJI Yogyakarta juga menilai, tindakan tim pemenangan Prabowo menggebrak meja, mengucapkan pernyataan “kamu menantang saya?” berpotensi memicu amarah dan konflik di tengah panasnya suhu politik jelang Pemilu saat ini.

“Kami mendesak tim pemenangan Prabowo-Hatta di Yogyakarta meminta maaf kepada sejumlah media yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada Selasa (1/7/2014) malam,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Bhekti Suryani dalam rilisnya yang dikirim Rabu, 2 Juli 2014.

AJI Yogyakarta juga menuntut tim pemenangan Prabowo-Hatta di Yogyakarta agar menghentikan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis yang jelas-jelas dilindungi UU. “Sebab media massa berkewajiban mengontrol kampanye presiden sehingga pantas tak mendapat halangan. Ini merupakan salah satu cara menciptakan kampanye jujur dan adil yang berguna bagi kepentingan masyarakat,” kata Bhekti.

Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers diminta menindaklanjuti kasus ini serta secara umum meminta Dewan Pers mengawasi kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis selama Pemilu. Bila masih terjadi sejumlah wartawan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tim pemenangan Prabowo-Hatta, AJI Yogyakarta menghimbau untuk melapor ke Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Terhadap Jurnalis yang dibuka AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta, Jl. Pakel Baru UH VI/1124, Umbulharjo, Yogyakarta, Telp/fax : 0274 375687.

[ PM-001 ]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1000646989
Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah saat mengikuti Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) Summit 2024 dengan tema Powering Spatial Development in The Era of Transilition di The St. Regis, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Hadiri OMP Summit 2024, Pj Gubernur Aceh: Implementasi di Aceh sudah Sesuai Arahan Presiden

Dua Mobil Ambulance PMI Agara Dibiarkan Terlantar
Salah satu mbil ambulance milik PMI Agara jenis kijang mini bus yang terparkir di belakang kantor Bupati Aceh Tenggara dengan kondisi rusak parah, 10 Oktober 2015. Riki Kutacane.

Dua Mobil Ambulance PMI Agara Dibiarkan Terlantar