Kawasan Ekosistem Leuser Terus Terancam

Kawasan Ekosistem Leuser Terus Terancam
Kawasan Ekosistem Leuser Terus Terancam

Jakarta—Para aktivis, ahli konservasi, dan perwakilan masyarakat Aceh, Rabu (11/12) secara resmi meluncurkan petisi di Change.org kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Tuntutannya agar Gubernur tak menandatangani usulan draft Peraturan Gubernur Aceh yang dibuat Dinas Kehutanan Pemprov Aceh yang bisa mengancampembangunan berkelanjutan, keanekaragaman hayati, sekaligus perlindungan dari bencana danekonomi masyarakat Aceh. Rancangan Peraturan Gubernur yang ditentang itu adalah mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Kawasan Budidaya di Dalam Kawasan Ekosistem Leuser Dalam Wilayah Aceh.

Pasal 150 UU No. 11 tentang Pemerintah Aceh yang merupakan mandat MoU Helsinki menyebutkan “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser”. Akan tetapi, saat ini Gubernur Aceh didorong untuk menandatangani rancangan Peraturan Gubernur tentang perizinan budidaya area Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang membuka peluang untuk dibukanya konsesi baru di KEL dan berpotensi melegalkan aktivitas pengusahaan hutan dalam KEL yang saat ini ilegal.

Rancangan itu akan berpotensi menghancurkan paling sedikit 643.602 hektar dari total seluas 2,25 juta hektar luas KEL di Aceh. Rancangan pergub ini menambah daftar kebijakan sebelumnya berupa pembukaan 14 ruas jalan dan pelepasan kawasan hutan seluas 80.000 hektar.

Padahal, di dunia, KEL terkenal atas keunikan dan kekayaan keanekaragaman hayatinya. Bahkan, dua pekan lalu sebuah artikel jurnal ilmiah internasional terkenal “Science” mengumumkan bahwa World Conservation Union (IUCN/Uni Konservasi Dunia) mendaftarkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai satu dari beberapa kawasan lindung di dunia yang merupakan “the World’s Most Irreplaceable Areas” (wilayah dunia yang paling “tidak bisa digantikan”). Di saat bersamaan, ada usulan banyak ahli ilmiah dunia untuk membuat Kawasan Ekosistem Leuser menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO (World Heritage Site).[we]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sekretaris Daerah dr. Taqwallah M.Kes melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (13/11/2020). (Foto/Humas)
Sekretaris Daerah dr. Taqwallah M.Kes melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (13/11/2020). (Foto/Humas)

Evaluasi Sejak Awal Tahun, Sekda Akhirnya Lantik 319 Pejabat Baru

Disdik Aceh Timur Segera Bangun SMAN 1 Peudawa
Teks Foto: Abdul Munir, SE.MAP Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur dua dari kanan meninjau lokasi pembangunan SMAN 1 Peudawa Puntong yang didampingi Jalaluddin (Sekretaris), Agussalim (Kabid Dikdas) dan Anwar.

Disdik Aceh Timur Segera Bangun SMAN 1 Peudawa