PM, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) mengecam keras kebijakan pemerintah Azerbaijan yang melarang siswi dan guru muslimah mengenakan jilbab di sekolah negeri. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP PUI, Dr. Adhe Nuansa Wibisono, menilai aturan tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama.
Kebijakan ini berawal dari amandemen UU Pendidikan Umum Azerbaijan pada 7 Juli 2026 yang memperkuat prinsip sekularisme. Selanjutnya, pada 21 September 2026, Kabinet Menteri menerbitkan Resolusi No. 309 tentang larangan “elemen pakaian tambahan”, yang diperluas ke pakaian guru pada 6 Oktober.
Aturan ini mulai diterapkan awal Oktober dengan melarang siswi berjilbab masuk kelas, hingga memicu gelombang protes di Baku dan wilayah selatan. Ratusan demonstran dilaporkan ditahan oleh otoritas setempat.
“Sekularisme tidak boleh dijadikan alasan untuk mencabut hak asasi warga. Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menjamin kebebasan beragama, termasuk dalam berpakaian.
Berita Terkait:
- PII Aceh Kecam Larangan Jilbab
- Mantan Pekerja Tuntut Disney karena Larangan Jilbab
- MPU Aceh Kecam Aturan Lepas Jilbab Paskibraka
Melarang siswi dan guru masuk kelas hanya karena jilbab adalah diskriminasi nyata,” tegas Wibisono, Selasa (20/10/2026).
Wibisono mensejajarkan kasus ini dengan sejarah Turki yang pernah menerapkan larangan serupa sebelum akhirnya dicabut pada 2013. “Turki belajar dari kesalahan masa lalu, sedangkan Azerbaijan justru mengulanginya.
Ini adalah bentuk kemunduran,” ujarnya. Ia juga menilai larangan ini sebagai wujud Islamofobia, mengingat 96 persen penduduk Azerbaijan beragama Islam.
Atas kondisi tersebut, PUI menyampaikan beberapa tuntutan:
Mendesak Kedubes Azerbaijan di Jakarta memberikan penjelasan resmi, menyerap aspirasi ormas Islam Indonesia, dan meneruskan keberatan ini ke pemerintah pusat di Baku.
Mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut aturan diskriminatif tersebut serta menjamin kebebasan beragama bagi seluruh siswi dan guru.
Meminta Kemlu RI dan KBRI Baku mengawal isu ini lewat jalur diplomatik untuk memastikan keamanan serta hak pendidikan pelajar muslimah Indonesia di Azerbaijan.
“PUI berdiri bersama para siswi dan guru yang terenggut haknya di ruang kelas hanya karena mempertahankan keyakinannya,” pungkas Wibisono.()
Belum ada komentar