Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Liar, Pemilik Kena Denda

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dibantu personel Satlantas Polres Aceh Besar menertibkan ternak berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, Lhoknga, Aceh Besar. Foto: dok. MC Aceh Besar.
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dibantu personel Satlantas Polres Aceh Besar menertibkan ternak berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, Lhoknga, Aceh Besar. Foto: dok. MC Aceh Besar.

PM, Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Lhoknga, untuk menghindari kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, mengatakan bahwa selain penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pemilik ternak agar lebih disiplin dalam menjaga hewan peliharaannya.

“Jika setelah sosialisasi masih ditemukan ternak berkeliaran di jalan raya, kami akan menertibkan dan menempatkannya di kandang penampungan. Pemilik dapat mengambil kembali ternaknya setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” ujar Suhaimi, Jumat (28/3/2025).

Denda yang diberlakukan sebesar Rp 300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp 150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain itu, pemilik juga dikenakan biaya pemeliharaan harian sebesar Rp 70 ribu untuk ternak besar dan Rp 30 ribu untuk ternak kecil. Jika dalam tujuh hari ternak tidak diambil, maka akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin, menegaskan bahwa keberadaan ternak liar di jalan utama berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh upaya Satpol PP dan WH dalam menertibkan hewan ternak yang berkeliaran.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar Salauddin.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 10 03 at 14 32 07
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal, ZA. Si saat menerima sertifikat setelah menjadi narasumber orasi ilmiah pada peringatan 42 tahun Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FK USK), di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (3/10/2024). Foto MC Aceh.

Pj Gubernur Safrizal: Aceh Butuh Trauma Center untuk Atasi Kerawanan Bencana