Sepeda Listrik Kian Marak, Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Tidak Digunakan di Jalan Raya

Sepeda Listrik Kian Marak Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya
Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya. Foto: Humas Polres Aceh Timur.

PM, Idi – Penggunaan sepeda listrik semakin marak di Aceh Timur, khususnya di kecamatan Peureulak. Kepraktisan dan aspek ramah lingkungan menjadikan sepeda listrik pilihan utama, tak hanya bagi anak pelajar SD hingga SMP, tetapi juga diminati oleh orang tua.

Melihat fenomena ini, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kapolsek Peureulak Polres Aceh Timur, AKP Muslim Siregar, SH, menyampaikan, “Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara lainnya” pada Kamis (23/11/2023).

Saat penjelasan, Kapolsek Peureulak menjelaskan perbedaan mendasar antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Meskipun keduanya menggunakan tenaga baterai, ada perbedaan signifikan. Pertama, sepeda listrik dirancang untuk rute-rute pendek terbatas dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan reflector.

Kapolsek Peureulak juga menyoroti kurangnya pemahaman warga terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 10 at 17.41.00
Penasehat DWP Aceh, Hj. Safriati, S.Si, M.Si besama Plt Ketua DWP Aceh Dra. Plt Sekretaris Daerah Aceh, dalam acara HUT DWP ke-24 tahun 2024, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, 10/12/2024. Foto: Biro Adpim

Safriati: Perlu Sinergi DWP-PKK Memperkuat Peran Perempuan Membangun Bangsa

Ilustrasi Sekretaris KIP Aceh oleh Nurhadi Pikiran Merdeka
Ilustrasi Sekretaris KIP Aceh oleh Nurhadi Pikiran Merdeka

Mosi tak Parcaya untuk Darmansyah

1000626922
Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr.Ir. Zulkifli, M.Si., serta pejabat terkait, meninjau lokasi pengerjaan venue Cabor Pacuan Kuda Blang Bebangka, yang akan digunakan untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumut, di Aceh Tengah, Kamis (27/6/2024).

Pj Gubernur Tinjau Venue Pacuan Kuda dan Triathlon di Aceh Tengah