Sepeda Listrik Kian Marak, Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Tidak Digunakan di Jalan Raya

Sepeda Listrik Kian Marak Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya
Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya. Foto: Humas Polres Aceh Timur.

PM, Idi – Penggunaan sepeda listrik semakin marak di Aceh Timur, khususnya di kecamatan Peureulak. Kepraktisan dan aspek ramah lingkungan menjadikan sepeda listrik pilihan utama, tak hanya bagi anak pelajar SD hingga SMP, tetapi juga diminati oleh orang tua.

Melihat fenomena ini, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Polres Aceh Timur memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kapolsek Peureulak Polres Aceh Timur, AKP Muslim Siregar, SH, menyampaikan, “Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara lainnya” pada Kamis (23/11/2023).

Saat penjelasan, Kapolsek Peureulak menjelaskan perbedaan mendasar antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Meskipun keduanya menggunakan tenaga baterai, ada perbedaan signifikan. Pertama, sepeda listrik dirancang untuk rute-rute pendek terbatas dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang, dan reflector.

Kapolsek Peureulak juga menyoroti kurangnya pemahaman warga terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perwosi Mendorong Keterlibatan Perempuan dalam Olahraga
Ketua Perwosi Aceh Dyah Erti Idawati, saat melantik sembilan pengurus Perwosi kabupaten/kota di Aula Balai Kota Banda Aceh, Sabtu (20/4/2019). (Ist)

Perwosi Mendorong Keterlibatan Perempuan dalam Olahraga

IMG 20210405 WA0016 660x330 1
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si atas nama Gubernur Aceh melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan saat melantik 297 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Senin (5/4/2021). [Dok. Ist]

297 Pejabat Fungsional Lingkaran Pemerintah Aceh Dilantik

Penceramah kondang KH. Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, mengisi tausiah peringatan 20 tahun Tsunami Aceh. Peringatan yang dilangsungkan di Halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Kamis 26/12/2024. Foto: Biro Adpim
Penceramah kondang KH. Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, mengisi tausiah peringatan 20 tahun Tsunami Aceh. Peringatan yang dilangsungkan di Halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Kamis 26/12/2024. Foto: Biro Adpim

Dai Kondang Aa Gym Isi Tausiah Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh