Dinas Penanaman Modal Gandeng BPS Aceh untuk Statistik Investasi

Screenshot 587
Dok. Ist

PM, Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh menggandeng Badan Statistik (BPS) Aceh untuk melayani investor terkait data-data atau informasi statistik investasi Aceh.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis mengatakan, investor membutuhkan data-data statistik dalam menganalisis risiko investasi maupun dalam menganalisa potensi profitnya.

“Informasi potensi investasi sektoral akan kita perkuat dengan data statistik yang dihasilkan BPS, sehingga investor lebih yakin untuk berinvestasi di Aceh dengan potensi profit yang baik,” tutur Marthunis usai menandatangani Nota Kesepahaman dengan BPS Aceh, Rabu lalu (24/2/2021).

Ia menyadari, BPS sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab soal statistik mampu menghasilkan data rujukan, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Ia sendiri acap merujuk pada data-data statistik untuk meyakinkan investor menanamkan modalnya di Aceh, dalam segala bentuk instrumen investasi.

Kerja sama kedua pihak juga bertujuan meningkatkan sinergi dalam pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi statistik , serta juga penanaman modal.

“Kerja sama ini akan menunjang tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak,” kata Marthunis.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi statistik dan penanaman modal, serta kerja sama penelitian dan kajian bersama.

Dinas Penanaman Modal Aceh akan menyuplai data-data potensi dan data investasi di Aceh yang akan diproses oleh BPS Aceh, untuk menghasilkan informasi tentang potensi dan investasi Aceh yang berbasis data valid dan reliabel.

Di lain pihak, BPS Aceh juga membutuhkan data dan informasi untuk rekap Satu Data Indonesia, mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019. Singkatnya, kerja sama ini bakal menguntungkan keduanya untuk layanan informasi kepada investor berbasis data yang terpercaya.

“Karena semua kalangan membutuhkan data dan informasi berbasis data yang valid dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan di bidang investasi,” sahut Kepala BPS Aceh, Ihsanurijal. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

e579a602 425d 453e a7d1 0bd7ae5a4d83
Pj Gubernur Aceh saat mengadiri Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024 Regional Sumatera di Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia (RI). [Foto: Istimewa]

Angka Kemiskinan Ektrem di Aceh Mengalami Penurunan Signifikan

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dihukum 74 Kali Cambuk
MZ, terpidana pelecehan seksual terhadap dua santri anak di bawah umur di Aceh Utara sedang menjalani hukuman cambuk 74 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Lhoksukon, Rabu (15/7) pagi. (ANTARA/HO)

Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Utara Dihukum 74 Kali Cambuk