Selain Water Park, Dua Proyek Milaran Rupiah Ini Juga Molor

Selain Water Park, Dua Proyek Milaran Rupiah Ini Juga Molor
Selain Water Park, Dua Proyek Milaran Rupiah Ini Juga Molor

PM, Aceh Selatan – Selain proyek Water Park, diketahui ada dua proyek senilai miliaran rupiah di Kabupaten Aceh Selatan, yang rekanannya teracancam dikenakan denda akibat tidak rampung mengerjakan pembangunan.

Baca: Tidak Rampung 31 Desember, Kontraktor Proyek Water Park Terancam Kena Denda

Dua proyek milik Pemkab Aceh Selatan itu masing-masing pembangunan Bundaran Mesjid Istiqamah dan proyek monumen pahlawan di pusat Kota Tapaktuan. Kedua proyek itu akan berakhir masa kontrak pada 31 Desember 2017.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Aceh Selatan, Fakhrudin mengatakan, pekerjaan proyek Bundaran Masjid Istiqamah sumber dana Otsus tahun 2017 sebesar Rp 1,7 miliar lebih, dikerjakan oleh CV Inti Karya Lestari.

“Proyek ini progressnya sampai saat ini baru sekitar 90 persen,” sebut Fakhruddin, kepada media ini, Kamis (28/12) kemarin.

Sedangkan pembangunan proyek monumen pahlawan sumber APBK – P tahun 2017 sebesar Rp 3,7 miliar, kata dia, dikerjakan oleh PT Bripona Jaya Abadi dan baru rampung sekitar 45 persen.

“Pekerjaan kedua proyek tersebut akan berakhir kontraknya pada tanggal 31 Desember 2017. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibenarkan perpanjangan waktu pekerjaan selama 60 hari,” kata Fakhrudin.

Kebijakan sanksi, lanjut Fakhrudin, akan dijatuhkan terhadap kontraktor pekerjaan kedua proyek dimaksud. Kedua proyek ini, disebut-sebut dikerjakan oleh salah seorang rekanan asal Aceh Barat Daya (Abdya) bernama H Syamsidik.

“Denda yang akan dijatuhkan dihitung sesuai rumus yang telah ditetapkan. Kami perkirakan sekitar Rp 1,5 juta/hari,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Abu Tumin dukung Irwandi Yusuf (Foto UP)
Abu Tumin dukung Irwandi Yusuf (Foto UP)

Aura Kemenangan Irwandi

Lepas Sambut, Mantan Kajari Lhokseumawe Terima Hadiah dari Tersangka Korupsi
Mantan Kajari Lhokseumawe Royani, SH menerima hadiah dari Sedako Lhokseumawe Dasni Yuzar pada acara lepas sambut Kajari Lhokseumawe di aula kantor Walikota Lhokseumawe, Jumat (25/04/2014) [pikiranmerdeka.com I Fahrizal Salim]

Lepas Sambut, Mantan Kajari Lhokseumawe Terima Hadiah dari Tersangka Korupsi

Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Dua Pemilik Pangkalan Ditangkap
KAPOLRES Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Wakapolres Kompol Iskandar, Kasatreskrim Iptu M Irsal SIK dan Kanit Tipiter Ipda Adrianus SE memperlihatkan dua tersangka bersama puluhan barang bukti tabung LPG 3 Kg saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Tapaktuan, Kamis (1/3). (pikiranmerdeka.co/Hendri Meukek)

Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Dua Pemilik Pangkalan Ditangkap