DPRK dan Pemko Banda Aceh Buat Qanun Pelestarian Cagar Budaya

DPRK dan Pemko Banda Aceh Buat Qanun Pelestarian Cagar Budaya
Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadhillah

PM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota, akan membuat Qanun mengenai pelestarian cagar budaya.

Usulan Qanun tentang pelestarian cagar budaya, merupakan salah satu putusan hasil rapat dengar pendapat terkait pembangunan IPAL di gampong Pande yang digelar di ruang sidang DPRK Banda Aceh, Rabu (13/9).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadilah, turut dihadiri para cendekiawan, Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin, dan para pewaris kerajaan Aceh.

“Mengingat polemik di masyarakat mengenai pembangunan IPAL yang melibatkan salah satu situs budaya di Aceh ini, pihak DPRK dan pemerintah memutuskan untuk segera akan membuat rapat kembali membahas rencana pembuatan qanun mengenai pelestarian cagar budaya,” ujar Arif Fadilah.

Selain DPRK dan Pemko Banda Aceh, kata Arif, Pemerintah Aceh juga sepakat untuk membuat qanun tersebut. “Pemerintah Aceh juga telah sepakat dan setuju untuk segera membahas qanun yang mengatur pelestarian situs sejarah kota Banda Aceh,” ujarnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

ANGGAR Putri Degen Perorangan
Atlet anggar Aceh Ardela Putri Yonanda (kanan) bertanding melawan atlet anggar Lampung Naura Riskia Tarisa (kiri) pada 16 besar kelas Putri Degen perorangan pada PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Hall Anggar, Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh. Rabu (11/9/2024). Naura Riskia Tarisa berhasil mengalahkan Ardela Putri Yonanda dengan skor 15-12. Kamis (12/9/2024). MC PON XXI ACEH/Riza Azhari

Anggar Aceh Bersinar di PON XXI, Raih Tiga Medali dalam Dua Hari