Tiong Mundur dari Ketua Harian PNA

Tiong Mundur dari Ketua Harian PNA
Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong (PM/Oviyandiemnur)

PM,Banda Aceh – Postingan selembar surat di laman facebook Ramli Ali pada Rabu (30/8) malam, menyita perhatian warganet. Surat yang ditanda tangani oleh Samsul Bahri bin Amiren diatas materai 6000 ini berisi permohonan pengunduran dirinya sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Surat bertanggal 30 Agustus 2017 ditujukan kepada Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf. Ramli Ali alias Gumok sendiri adalah Ketua Satgas PNA. Ia diketahui adalah orang dekat Tiong dan Irwandi.

“Dengan segala hormat kepada Bapak Ketua Umum DPP PNA, saya mohon pengertian kepada bapak bahwa mulai hari ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Harian DPP PNA,” tulis Samsul Bahri alias Tiong.

Tak diketahui pasti apa alasan utama Tiong mundur dari posisi tersebut. Dalam surat itu, Tiong hanya menjelaskan keputusan sulit tersebut harus ia ambil karena dirinya juga masih dalam posisi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Bireuen. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan Irwandi kepadanya untuk menjabat Ketua Harian PNA selama hampir dua bulan lamanya.

Surat yang ditujukan kepada Irwandi Yusuf tersebut, juga dikirim tembusan kepada Ketua Majelis Tinggi Partai PNA Irwansyah dan Ketua Mahkamah Partai Sayuti Abubakar.

Pikiran Merdeka melakukan upaya konfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Tiong namun tak membuahkan hasil. Berulang kali media ini menghubunginya tak mendapat respon. Begitupun, Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf yang berulang kali dihubungi Pikiran Merdeka tak menjawab panggilan.

Tiong sendiri telah menjabat Ketua Harian PNA sejak awal Juni 2017. Namun, Surat Keputusan (SK) penetapan Partai Nanggroe Aceh beserta struktur baru partai tersebut baru terbit pada Rabu, 18 Juli 2017.

Pria yang juga duduk di Komisi IV DPR Aceh ini diketahui cukup berpengaruh dalam kerja pemenangan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah dalam Pilkada lalu. Kala itu, Tiong dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat, PNA, PKB, PDA, dan PDI-Perjuangan.

Beberapa waktu lalu, Tiong bersama koleganya di DPR Aceh, Kautsar yang juga politisi Partai Aceh juga baru saja mengajukan judicial review terhadap Pasal 557 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2), serta Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang disahkan belum lama ini ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya dalam proses perumusan UU tersebut tak meminta pertimbangan DPR Aceh. Sidang perdana di MK akan digelar pada Selasa, 5 September 2017.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gunung Alur Naga Tapaktuan Longsor, Lalulintas Lumpuh Total Selama 7 Jam
KENDARAAN roda dua dan empat sedang melintasi ruas jalan yang tertimbun longsor di Gunung Alur Naga, Desa Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan. Kejadian tanah longsor di lokasi pembangunan proyek Jembatan Layang tersebut, Minggu (13/9) malam, mengakibatkan lalulintas lumpuh total selama 7 jam. Foto: Hendrik Meukek.

Gunung Alur Naga Tapaktuan Longsor, Lalulintas Lumpuh Total Selama 7 Jam

KIP Nagan Lantik PPK dan PPS Pemilu 2019
Anggota PPK dan PPS Nagan Raya dilantik dan diambil sumpahnya.(pikiranmerdeka.co/IST)

KIP Nagan Lantik PPK dan PPS Pemilu 2019

Masyarakat pelestari lingkungan Aroen Meubanja di Aceh Jaya melepas 149 tukik ke laut lepas pada 28 Januari 2016 di tepi Pantai Panga. (PM/Oviyandi Emnur)
Masyarakat pelestari lingkungan Aroen Meubanja di Aceh Jaya melepas 149 tukik ke laut lepas pada 28 Januari 2016 di tepi Pantai Panga. (PM/Oviyandi Emnur)

Ketika Tuntong Terancam Punah