PM, Lhoksukon – Sedikitnya 132 kepala keluarga (KK) warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, mulai menempati Hunian Sementara (Huntara) sejak awal bulan Ramadhan, tepatnya pada 14 Februari 2026.
Huntara tersebut dibangun oleh BNPB di tiga lokasi berbeda di Desa Babah Krueng, yaitu 94 bilik di lapangan bola samping SD Negeri 5 Sawang, 13 bilik di lingkungan Dayah Sirathul Huda, 20 bilik di area masjid, serta 5 bilik di sekitar bendungan di pinggir aliran sungai.
Ketiga titik pembangunan huntara tersebut menghadapi berbagai persoalan. Di lokasi lapangan bola dekat SD Negeri 5 Sawang yang ditempati 94 KK, terdapat kelompok warga dengan risiko tinggi, seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, serta penyandang disabilitas.
Ketua Yayasan Perempuan dan Anak Negeri (YPANBA) Ruwaida, menyampaikan bahwa kondisi bangunan huntara saat ini belum memenuhi standar kelayakan hunian yang aman dan sehat.
“Mereka tentu akan mengalami kesulitan ganda jika hunian yang mereka tempati belum layak. Huntara seharusnya memenuhi standar kesehatan dan keamanan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga secara utuh,” ujar Ruwaida.
Salah seorang warga, Ibu Mahyuni, mengungkapkan bahwa bilik huntara sering mengalami kebanjiran saat hujan lebat. Kondisi tersebut diperparah dengan genangan limbah dari fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang belum memadai.
Limbah yang tidak tertampung dengan baik dalam septic tank menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi menjadi sumber penyakit. Saat hujan deras, air limbah bahkan mengalir masuk ke dalam bilik bersamaan dengan air hujan.
Situasi ini berisiko menurunkan kualitas kesehatan warga, termasuk meningkatkan potensi penyebaran penyakit akibat lingkungan yang tidak higienis. Selain itu, kondisi sanitasi yang buruk juga berpotensi berdampak pada kesehatan reproduksi perempuan.
Untuk mencegah kecemburuan sosial serta ketimpangan kualitas hunian bagi penyintas bencana banjir, pemerintah dinilai perlu memastikan adanya standar yang sama dalam pembangunan Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) oleh lintas kementerian.
Standar tersebut penting agar hunian benar-benar mampu memenuhi kebutuhan dasar warga, sebagaimana tujuan pemulihan yang tercantum dalam dokumen JITUPASNA. Penyediaan bantuan diharapkan dapat memulihkan akses masyarakat terdampak terhadap hak-hak dasar, seperti kesehatan, perumahan, pangan, dan kebutuhan dasar lainnya.
“Oleh karena itu, YPANBA meminta pemerintah, khususnya BNPB, untuk meninjau kembali pembangunan hunian sementara tersebut dan segera mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada, agar para penyintas bencana dapat tinggal dengan aman, nyaman, serta tetap terjaga kesehatannya,” tutup Ruwaida. []
Belum ada komentar