PM, BANDA ACEH – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hatiyatna, mendesak Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, untuk segera menyelesaikan konflik kepengurusan MPU Kota Banda Aceh.
“Sudah hampir satu tahun MPU Kota Banda Aceh tidak ada pengurusnya, ini tentu saja akan menghambat kinerja pemerintah Kota Banda Aceh dan pelayanan terhadap publik,” ujar Yuni, Minggu (1/4).
Terkait: Kisruh MPU Banda Aceh Semakin Kusut
Kata dia, MPU mempunyai fungsi sesuai Pasal 139 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh antaranya MPU berfungsi menetapkan fatwa yang menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi.
Kemudian, sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan, serta memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
Fungsi tersebut, kata dia, sudah tidak sejak Agustus menyusul berakhirnya kepengurusan MPU periode 2012-2017.
“Semenjak itu, MPU tidak berfungsi sampai sekarang akibat adanya konflik internal pada saat proses pemilihan kepengurusan yang baru,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, akibat konflik internal ini MPU juga tidak dapat menjalani kewenangannya dalam Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.
Selain itu, menurut Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009) menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan, memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya.
Tugas MPU menurut Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh, yaitu: memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari’at Islam, melakukan penelitian, pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam, melakukan pengkaderan ulama,” tambahnya.
Untuk itu, YARA meminta kepada Walikota dan ulama agar segera mengakhiri konflik ini. Apalagi, sambungnya, MPU merupakan lembaga ulama yang menjadi panutan mamasyarakat.
YARA juga menyerukan kepada Walikota agar mengundang para ulama untuk segera bermusyawarah agar segera mengkatifkan kepengurusan MPU Kota Banda Aceh.
“Jangan sampai masyarakat kota Banda Aceh berpandangan negarif terhadap walikota dan ulama di Banda Aceh karena konflik kepentingan lalu mengabaikan kepentingan umat,” pintanya.()
Belum ada komentar