Wartawan Boikot Debat Kandidat Cabup

Blangpidie — Acara debat kandidat calon bupati/wakil bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (5/4) diboikot oleh para wartawan. Penyebabnya, tindakan polisi yang membatasi peliputan.

Debat kandidat yang dilaksanakan di gedung DPRK Abdya tersebut menghadirkan tiga panelis masing-masing, Prof DR Nazamuddin MA (Guru Besar Fakultas Ekonomi Unsyiah), DR Ishak Hasan MSi (Dosen FKIP Unsyiah) dan DR Nurjannah Ismail MAg (Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry).

Ketika wartawan hendak melakukan liputan, ruang gerak mereka dibatasi oleh polisi. Merasa tidak nyaman dalam meliput, para wartawan sepakat memboikot acara tersebut. “Kami sangat menyayangkan pembatasan ruang gerak wartawan yang dilakukan polisi, padahal itu kegiatan yang sangat penting untuk diketahui publik,” jeals Ketua PWI Abdya, Zainun Yusuf.

Sementara itu Kapolres Abdya AKBP Eko Budi Susilo mengatakan pembatasan ruang gerak wartawan dilakukan berdasarkan instruksi panitia. Wartawan hanya diberikan akses meliput di atas balkon gedung DPRK. “Mohon maaf aturan dari panitia memang demikian,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Gustav Leo yang menghubungi wartawan mengaku kaget dengan pembatasan gerak wartawan oleh polisi. Ia meminta kepada wartawan untuk mengedepankan mediasi dan melakukan diskusi kembali dengan Kapolres karena menurutnya sangat memungkinkan untuk melakukan peliputan kembali di acara tersebut.

“Kenapa bisa terjadi seperti itu? Coba komunikasi kembali dengan Kapolres, karena bisa jadi petugas yang menyampaikan instruksi salah dalam memberikan informasi kepada rekan-rekan wartawan,” katanya.

Ketua KIP Abdya Nasli Hasan kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan atas kejadian tersebut.  “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang membuat rekan-rekan wartawan tidak nyaman hari ini, kedepan semua ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami, sekali lagi saya memohon maaf,” pintanya.

Sementara mantan Ketua PWI Aceh, Adnan NS mengkritik sikap Kapolres Abdya yang dinilai tidak memahami profesi jurnalistik dan UU Pers.

“Kapolres Abdya tidak paham profesi wartawan dan melanggar undang-undang pers, Kapolres juga perlu belajar lagi tentang UU Pers dan memahami secara benar bagaimana profesi jurnalistik, karena wartawan dalam menjalankan aktifitasnya di lindungi oleh undang-undang,” tegasnya.[pm/alf]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait