Warga Lambaet Temukan Mortir Buatan Pindad Tahun 1996

WhatsApp Image 2021 03 20 at 00 28 23 1024x768 1
Penemuan mortir di Gampong Lambaet, Aceh Besar. [Dok. Tribrata]

PM, Banda Aceh – Sebuah benda yang terbungkus rapi diduga mortir aktif ditemukan oleh seorang warga di Gampong Lambaet, Kutabaro, Aceh Besar, Sabtu (20/3/2021).

Jalaluddin, (70), salah seorang petani yang bertempat tinggal di gampong Lambaet tersebut bersama rekannya sedang meratakan tanah desa yang akan di gunakan untuk pembangunan gedung serba guna.

Kapolsek Kutabaro, AKP Hadriman mengatakan, secara tiba – tiba, Jalaluddin mencangkul satu gundukan tanah diarea tersebut yang gundukan tersebut berupa akar pohon bambu.

Kemudian, saat mencangkul gundukan tersebut, tiba tiba mata cangkul tersentuh sebuah benda yang berupa kotak besi, lalu ia menyampaikan kepada temannya yang lain dan kemudian membongkar isi kotak tersebut serta ditemukan sebuah benda did alam kotak besi tersebut yang menyerupai peluru.

“Pasca penemuan benda tersebut, warga melaporkan kepada perangkat gampong untuk disampaikan kepada piket Polsek Kutabaro dan Koramil agar dilakukan pemasangan police line guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,” kata Hadriman.

Garis polisi segera dipasang guna penyelidikan lebih lanjut oleh tim Gegana Bimobda dan Paldam IM, apalagi warga mulai memadati lokasi penemuan benda asing tersebut.

Benda diduga mortir tersebut berhasil diangkat oleh Jihandak Paldam IM di bawah Pimpinan Mayor. Cpl Choirul Huda, sekitar jam 11.20 WIB untuk dibawa ke lapangan Rindam IM Mata Ie untuk diledakkan.

Sementara itu, Kaden Gegana Kompol Akmal SH mengatakan bahwa mortar tersebut berjenis Mortil 81 buatan Pindad sekitar tahun 1996/1997. Usai menemukannya, mereka segera menyerahkan benda itu ke Kodam Iskandar Muda.

Seperti diketahui, sebuah mortir buatan Pindad memiliki Berat 4,630 gram dengan panjang 351 mm serta berdiameter 81 mm, maka disebutkan Mortir 81 karena memiliki diameter 81 mm.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali, bersama Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang diterima oleh Kepala Dispora Aceh, Dedi Yuswadi, AP sebagai perwakilan Provinsi Aceh, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). (Foto/Ist)
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali, bersama Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang diterima oleh Kepala Dispora Aceh, Dedi Yuswadi, AP sebagai perwakilan Provinsi Aceh, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). (Foto/Ist)

Jadi Tuan Rumah PON 2024, Aceh Siapkan Lahan 110 Hektar