Serambi Indonesia - Tribunnews.com

PM, Meulaboh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Barat memvonis hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan.

Kepada Majelis Hakim, Samsuardi mengatakan putusan terhadap dirinya atas kasus penyerobotan dan perusakan lahan perkebunan sawit milik 35 warga di kawasan Pulo Ie, Kecamatan Kuala sangat adil dan sepetri yang diharapkannya.

Vonis terhadap Juragan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Pada sidang sebelumnyam, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Juragan dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Vonis terhadap Juragan dibacakan oleh Hakim Ketua Said Hasan SH. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menyebutkan, Juragan harus menjalani sepuluh bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.
Atas putusan tersebut, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya ini tidak menajalani kurungan penjara.

Samsuardi usai persidangan kepada wartawan mengatakan, putusan ini sangat adil dan menerima keputusan hakim atau tidak melakukan upaya banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum belum menerima keputusan Majelis Hakim atau pikir-pikir selama tujuh hari.()

Komentar