Usulan Proyek Otsus Ditolak, Ini Langkah Pemerintah Aceh

Usulan Proyek Otsus Ditolak, Ini Langkah Pemerintah Aceh
Pertemuan Gubernur bersama Bupati Walikota se Aceh.(PIKIRAN MERDEKA/IST)

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui juru bicaranya Saifullah Abdul Gani, Selasa (27/3), mengungkapkan bahwa pihaknya menaati arahan Kemendagri terkait kebijakan pengelolaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA).

Sebelumnya, Kemendagri menolak permohonan Pemerintah Aceh yang ingin mengalihkan pengelolaan proyek DOKA ke kabupaten/kota. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Drs Indra Baskoro melalui suratnya Nomor 903/1489/KEUDA tanggal 26 Maret 2018. Surat tersebut menjawab permohonan Gubernur Aceh dalam suratnya bernomor 903/10225 tanggal 20 Maret 2018 tentang arahan mengenai rencana penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dana Otonomi Khusus pada Kabupaten/Kota.

Mengenai langkah yang akan ditempuh pascapenolakan Kemendagri itu, Sekretaris Daerah Aceh Dermawan mengatakan, pertama, pihaknya akan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota tentang jawaban Kemendagri tersebut di atas.

Kedua, meminta bantuan dan dukungan bupati/walikota segera menyerahkan dokumen pendukung kegiatan sumber DOKA melalui SKPA terkait, yakni dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, Term of Reference (TOR) Kegiatan Swakelola, serta data dukung lainnya.

Ketiga, Gubernur Aceh segera mengangkat KPA, PPTK, PPK, dan Bendahara, dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), agar APBA tahun anggaran 2018 dapat segera direalisasikan.

“Ketiga langkah tersebut harus segera kami tindaklanjuti untuk percepatan realisasi APBA 2018, sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Sekda Dermawan yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) itu. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait