Upah Minimum Provinsi Aceh 2019 Dinilai Masih Rendah

Upah Minimum Provinsi Aceh 2019 Dinilai Masih Rendah
Seorang perwakilan dari aliansi buruh Aceh berorasi meminta agar UMP Aceh dinaikkan. Foto: Husaini Ende/acehkini

PM, Banda Aceh – Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 senilai Rp2.916.810 dinilai masih sangat murah dan tidak menyejahterakan buruh. Meski jumlah tersebut naik sebesar Rp216.810 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2018 yakni sebesar Rp2,7 Juta, jumlah tersebut dinilai masih timpang.

Hal ini disuarakan Aliansi Buruh Aceh dalam aksi demonstrasi di Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (6/2). Demo buruh dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka bergerak dari depan Masjid Raya Baiturrahman. Dari sana, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka ke Simpang Lima. Konvoi berakhir di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Meski telah ada UMP, namun yang kami rasakan saat ini adalah menerima upah yang jauh dari layak. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah Aceh agar menetapkan upah yang layak bagi kesejahteraan buruh,” kata Habibi Inseun.

Habibi menambahkan, sebelumnya penetapan UMP tahun 2019, pihaknya telah mengusulkan agar Pemerintah Aceh menetapkan UMP yang menyejahterakan buruh yaitu sebesar Rp3,2 juta.

“Tapi Gubernur Aceh menetapkan angka Rp2.916.810. Nah, kita melihat ini masih rezim-rezim upah murah bagi pekerja. Sehingga angka kemiskinan semakin bertambah,” tutur dia.

Dalam aksi yang dikawal sejumlah kepolisian, Aliansi Buruh Aceh juga menuntut agar pemerintah memulangkan tenaga kerja asing tanpa keahlian khusus (unskill) yang bekerja di Provinsi Aceh.

UMP Aceh ditetapkan Pemerintah Aceh sesuai Peraturan Gubernur Aceh nomor 98 tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya. Mekanisme pengawasan realisasi peraturan dilakukan oleh Pegawai Pengawas.

Sumber: Kumparan

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

FKUB
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, didampingi Plh. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, dan Kepala SKPA/Biro terkait, saat menerima Silaturahmi dan Audiensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu , (30/10/2024). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Dukung Rencana Pertemuan FKUB Seluruh Indonesia di Aceh