UCOK SKY KHADAFI
UCOK SKY KHADAFI

PM, Banda Aceh—Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pengaudiatan (LHP) BPK-RI pada keuangan satu daerah, bukan penentu tidak adanya indikisai korupsi atau penyimpangan keuangan negara di daerah tersebut.

Demikian disampaikan Koordintaor Advokasi Korupsi LSM-FITRA Jakarta, Ucok Sky Khadafi dalam diskusi terbatas LHP keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh Tahun Anggaran (TA) 2010, yang diselenggaran Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh di Banda Aceh, Selasa (19/6/12).

“Jangan terlalu bangga dengan opini WTP. Itu bukan penentu bersihnya pengelolaan keuangan suatu daerah. Bahkan, jual beli opini BPK tersebut pernah terjadi dan tertangkap KPK,” kata Ucok Sky Khadafi dihadapan peserta diskusi yang dihadiri sejumlah aktivis binaan GeRAK Aceh.

Seperti diketahui, keuangan Pemkot Banda Aceh sejak TA 2009 hingga TA 2011,  atau empat kali berturut-turut mendapat opini WTP dari tim auditor BPK-RI Perwakilan Banda Aceh. Namun demikian, dalam TA 2010 terdapat 12 item pengelolaan keuangan Pemkot Banda Aceh, yang menurut  tim audit BPK perlu diklarifikasi segera oleh pemerintah setempat.

Ke-12 item temuan di TA 2010 itu, menurut GeRAK, perlu ditindak lanjuti sehingga aktivis anti korupsi Aceh tersebut melaksanakan diskusi-diskusi. Pertama, pada 7 Maret 2012 yang dihadiri unsur SKPD Pemkot Banda Aceh, dilanjutkan diskusi terbatas di kalangan aktivis pada Selasa, 19 Juni 2012.

Berdasarkan fakta di LHP Pemkot Banda Aceh TA 2010 itu, Ucok  mengajak aktivis anti korupsi, masyarakat, dan kalangan media yang di Banda Aceh untuk terus memantau keuangan Pemkot Banda Aceh. “Jangan bangga begitu saja dengan WTP dan WTP,” sarannya.

Menurut Ucok, dalam mengaudit keuangan sebuah daerah BPK sebatas melihat laporan atau pengelolaan keuangan sesui petunjuk atau regulasi semisal, teknis (Juknis), dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang berlaku di waktu mereka mengaudit.

Jika laporan keuangan yang ditunjukkan pemerintah sesuai dengan aturan itu, lanjut Ucok, maka tim audit kemudian beropini kalau keuangan daerah itu WTP. “Auditor tidak lagi mengaudit hingga rinci, apakah laporan yang disodorkan pemerintah sesuai fakta di lapangan. Mereka sebatas mengaudit sebatas di administrasinya saja,” pungkas Ucok.

Sementara Kadiv Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Isra Safril sebagai pemandu diskusi terbatas itu mengatakan diskusi LHP Pemkot Banda Aceh TA 2010 yang digelar itu, merupakan yang kedua kalinya setelah pada Maret lalu, pihaknya mengundang pihak SKPD Pemkot setempat.

“Pada diskusi pertama, para SKPD termasuk Plt Sekdako Ramli Rasyid telah memberikan berbagai jawaban atas 12 temuan BPK tersebut. Diskusi kali ini, guna menyampaikan semua jawaban para SKPD itu kepada aktivis binaan GeRAK di Banda Aceh,” jelas Isra.

Hal ini dilakukan, kata Isra, untuk memberikan masukan bahwa opini WTP dalam LHP kuangan Pemkot Banda Aceh, bukan penentu tidak adanya penyimpangan keuangan di dalamnya.

“Kami berharap semua pihak masyarakat, media, aktivis, termasuk penegak hukum di Banda Aceh untuk mengontrol keuangan di daerhanya. Semoga tidak puas begitu saja dengan opini WTP,” pinta Kadiv Kebijakan Publik GeRAK Aceh itu.[min]

Komentar