Pj Gubernur Terbitkan Qanun Ketenagakerjaan: Perusahaan Wajib Berikan Jaminan Sosial

arron choi fYD54gVXFGM unsplash
Ilustrasi tenaga kerja. [Unsplash]

PM, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Qanun ini mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja atau buruh di Aceh. Langkah ini disebut bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja di daerah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen menegaskan pemerintah berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan tenaga kerja yang lebih baik. Ia mengimbau perusahaan di Aceh untuk memastikan bahwa hak setiap pekerja, termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, terpenuhi.

“Pekerja wajib ikut serta dalam Pergub No. 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan kami juga memiliki instruksi gubernur khusus untuk pekerja rentan, serta regulasi yang mencakup penerima upah dan bukan penerima upah,” ujar Akmil, Kamis (16/5/2024).

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa saat ini terdapat 487.072 tenaga kerja di Aceh yang telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65.812 tenaga kerja berasal dari non-ASN dan 89.955 dari perangkat desa di lingkungan Pemerintah Aceh.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien, menyampaikan apresiasinya terhadap tindakan nyata Pj Gubernur Bustami Hamzah melalui penerbitan qanun tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh. Sebagai badan yang diamanahkan untuk memastikan pekerja Indonesia terlindungi, khususnya di Aceh, kami akan bersinergi untuk melindungi lebih banyak pekerja dan keluarganya,” kata Hengky.

Ia juga menambahkan, layanan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh telah disesuaikan dengan syariat Islam, mengingat Aceh adalah daerah yang diberikan keistimewaan khusus di bidang keagamaan.

Selain itu, Hengky menyebutkan bahwa hingga kini tercatat 472 anak ahli waris di Aceh akan ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini semua adalah wujud negara dalam memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan optimal dan bebas dari kecemasan atas risiko pekerjaan seperti kecelakaan dan kematian,” ungkap Hengky.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pj Gubernur Aceh Dr, Safrizal, ZA, M.Si didampingi oleh Pj ketua TP PKK Aceh Safriati, S.Si, M.Si dan Kadinsos Aceh Dr. Muslem Yacob, S.Ag, M.Pd menyerahkan bantuan respon kasus untuk lansia, disabilitas dan Santunan kepada Anak yatim di Desa Iboih kota Sabang. 01/01/2025. Foto: Biro Adpim
Pj Gubernur Aceh Dr, Safrizal, ZA, M.Si didampingi oleh Pj ketua TP PKK Aceh Safriati, S.Si, M.Si dan Kadinsos Aceh Dr. Muslem Yacob, S.Ag, M.Pd menyerahkan bantuan respon kasus untuk lansia, disabilitas dan Santunan kepada Anak yatim di Desa Iboih kota Sabang. 01/01/2025. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan untuk Lansia, Disabilitas dan Anak Yatim di Kota Sabang