PIKIRANMERDEKA.CO – Pemerintah diminta segera membentuk satuan tugas tenaga kerja asing (Satgas TKA) untuk mengawasi keberadaan pekerja asing di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Ichsan Firdaus mengatakan bahwa pembentukan Satgas itu sudah menjadi rekomendasi Panja Pengawasan TKA DPR pada 2016 lalu. Terlebih sekarang pemerintah menerbitkan Perpres 20/2018 tentang penggunaan TKA.

“Problem TKA ilegal ini bukan hanya sebelum dan sesudah terbitnya perpres, memang sudah bertahun-tahun. Makanya Satgas TKA perlu dibentuk,” kata Ichsan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4) seperti dilansir jpnn.com.

Dia memastikan Satgas TKA berbeda dengan Tim Pora (pengawasan orang asing) yang berada di bawah kendali Ditjen Imigrasi. Karena akan mengawasi pekerja asing, maka komandonya ada di Kemenaker. Unsur Satgas TKA bisa lintas instansi, dari Imigrasi, Kemendagri, Polri, BIN hingga BAIS.

Politikus Golkar itu menambahkan bahwa masyarakat harus memahami lingkup kerja Satgas TKA dan Tim Pora. Keduanya tidak akan saling tumpang tindih, justru saling memperkuat.

“Satgas spesifik terkait TKA, karena persoalan TKA ilegal ini menahun. Tim Pora kan untuk orang asing secara keseluruhan. Maka perlu ada koordinasi yang lebih detail. Yang penting TKA dan rang asing diawasi. Kalau Tim Pora saja lemah,” ucap dia.

Beberapa kelemahan Tim Pora adalah koordinasi di tingkat daerah. Tim ini pun tidak bisa mengendalikan masuknya orang asing karena bebas visa. Lebih spesifik soal TKA, mereka kesulitan masuk ke perusahaan. Berbeda dengan Satgas yang di bawah kendali Kemenaker.

“Memang titik lemah Tim Pora bagaimana mereka turun ke bawahnya, masuk ke perushaan. Tenaga pengawasnya juga cuman 1500 sekian. Makanya perlu ada koordinasi antar instansi,” pungkas Ichsan.()

Sumber: jpnn

Komentar