PM,Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Iskandar A. Gani, menyampaikan bahwa Partai Aceh telah resmi mengusulkan dan menetapkan tiga nama sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pengisian kursi ini dilakukan menyusul pengunduran diri sejumlah anggota terpilih yang maju dalam Pilkada 2024.
“Iya, sudah ada tiga nama,” kata Iskandar kepada media pada Selasa, 15 April 2025.
Penetapan ketiga nama tersebut telah dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh dan mengacu pada ketentuan Pasal 426 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 48 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Berikut tiga nama calon PAW dari Partai Aceh yang telah ditetapkan KIP:
- Salmawati, SE, MM (Bunda Salma) – ditetapkan sebagai PAW untuk menggantikan Ismail A. Jalil (Ayah Wa) dari Dapil 5 (Aceh Utara – Lhokseumawe), yang mundur setelah terpilih sebagai Bupati Aceh Utara.
- M. Yusuf (Pang Ucok) – ditetapkan menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6 (Aceh Timur), yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Timur.
- Azhar Abdurrahman – menggantikan Tarmizi, SP dari Dapil 10 (Aceh Barat), yang telah terpilih sebagai Bupati Aceh Barat.
“Penetapan ini kami lakukan berdasarkan usulan resmi dari DPP Partai Aceh,” tegas Iskandar.
Belum ada komentar