Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba.

Banda Aceh – Pembatalan dan pencabutan beberapa pasal dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Aceh yang telah disahkan DPRA pada 15 Mei 2016 melalui keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 diakibatkan oleh kelalaian DPRA dan Gubernur saat itu.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA ) Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Rabu (31/07/2019).

Menurut Hasbar, dalam keputusan Mendagri tersebut secara jelas disebutkan bahwa Gubernur Aceh diminta segera menghentikan pelaksanaan beberapa ketentuan dari Qanun yang dibatalkan dan selanjutnya Gubernur bersama DPRA mencabut Qanun yang dibatalkan paling lambat 7 hari sejak diterimanya keputusan ini.

Bentuk kelalaian Pemerintah Aceh yakni tidak menyampaikan keberatan hingga 14 hari keputusan Mendagri itu diterbitkan. Padahal keputusan tersebut tentunya telah disampaikan kepada Gubernur Aceh dan DPRA.

“Secara jelas dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa jika Gubernur Aceh dan/atau DPRA tidak dapat menerima keputusan ini dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan, Gubernur Aceh dan/atau DPRA dapat mengajukan keberatan kepada presiden paling lambat 14 hari sejak keputusan diterima.

Faktanya DPRA dan Gubernur Aceh kala itu seperti ketiduran. Atau jangan-jangan sengaja didiamkan agar publik tak tau. Ini kan miris sudah sekian tahun beberapa pasal di dalam Qanun dicabut baru dipermasalahkan, kemana saja selama ini,” cetusnya.

Seharusnya, kata Hasbar, sebelum lewat 14 hari sejak keputusan, Gubernur dan DPRA melakukan upaya kongkret namun nyatanya nihil.

“Ketika Gubernur dan DPRA tidak melakukan gugatan maka beberapa pasal yang dibatalkan tentunya dinyatakan sah. Jikapun hari ini kembali dikoarkan oleh DPRA tak ada gunanya kecuali DPRA melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

KPA juga menilai ada indikasi surat ini sengaja didiamkan ketika sampai ke DPRA dan Gubernur. “Bisa saja saat itu didiamkan dan ketika momen politik baru diungkit-ungkit lagi, apakah ini bagian intrik politik, kita tidak tau biarlah rakyat yang menilai,” katanya.

Hasbar meminta agar Gubernur dan DPRA segera menyelesaikan persoalan Bendera Aceh yang sudah nama colling down tanpa kepastian.

“Jangan begitu moment politik muncul, isu bendera, setelah itu diam lagi. Ini kan ujung-ujungnya cuma jualan politik doang. Kita berharap harus ada langkah dan solusi kongkret dari pemerintah agar tak terlalu berlama-lama dan tidak dijadikan komoditi politik belaka.

Mau tak mau rakyat mulai jenuh jika persoalan ini tanpa solusi, toh dua tiang yang dibangun di kantor DPRA dan Meuligoe Wali nanggroe, satu nya lagi tak bisa digunakan sampai detik ini,” tegasnya.

KPA juga meminta agar polemik bendera bisa segera diselesaikan dan pemerintah baik legislatif maupun ekekutif bisa mulai fokus kepada persoalan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

“Selesaikan segera polemik persoalan bendera, agar ke depan pemerintah bisa fokus kepada persoalan pembangunan dan kesejahteraan, rakyat merindukan hal itu, pembangunan dan kesejahteraan itu jauh lebih penting bagi Rakyat Aceh,” tandasnya.

Komentar