PM, SIMEULUE – Rahadian, ST, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Simeulue selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membantah peryataan bupati Simeulue yang menyebutkan sebahagian bagunan pendopo masih rusak.
Menurut Rahadian, pendopo yang baru selesai dibagun dengan anggaran Rp. 14,7 miliar tersebut, tidak rusak dan sudah bisa dihuni oleh bupati terpilih pada Pilkada lalu tersebut.
Baca : Bupati Simeulue Ogah Tinggal di Pendopo, Ada Apa.?
“Kalau retak bunga, tidak dikategorikan rusak berat, semua bangunan pasti ada retak bunga,” ujar Rahardian, menanggapi pernyataan bupati yang ogah tinggal di pendopo karena ada kerusakan.
Sambung dia, sbelum dilakukan PHO dengan pihak rekanan, BPK dan Inspektorat Aceh telah memeriksa bangunan tersebut pada tahun 2016 lalu. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, mereka telah menyatakan pendopo itu layak dan tidak ditemukan kerusakan.
“Pendopo itu tidak rusak dan layak dipakai, bahkan pendopo itu sudah representative. Sebelum diadakan PHO dengan rekanan, terlebih dahulu diperiksa BPK dan Inspektorat Aceh, mereka bilang layak dan tidak ada kerusakan”, kata Rahadian, Rabu (23/8) di ruang kerjanya.
“Kalau sudah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat dan itu tidak rusak, maka sayapun heran dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan,” sambung Rahadian.
Hal senada, juga disampaikan Ketua Komisi C DPRK Simeulue, Irawan Rudiono, S.Sos. menurut dia, pendopo sudah layak dipakai dan tidak rusak, karena BPK dan Inspektorat Aceh telah memeriksa bangunannya dan mengaudit dananya.
“Jika memang ada indikasi kerusakan dan penyelewengan, maka tidak akan dilakukan PHO dengan rekanan. Jadi, persoalan pendopo telah diperiksa dan diaudit BPK dan BPKP dari provinsi Aceh, hasil audit mereka, tidak ditemukan indikasi penyelewengan dana dan bangunannyapun sudak layak, sehingga kabupaten kita mendapat WTP, maka langsung dilakukan PHO. Dengan demikian, BPK itu kan lebih mengerti auditor, maka mereka lebih paham”, kata Irawan.
“Apabila ada anggota DPRK yang mengatasnamakan lembaga DPRK dalam hal penyampaian mengenai pendopo itu, tidak benar, kecuali atas nama pribadi yang bersangkutan karena pihak DPRK belum musyawarah,” tutupnya.()
Belum ada komentar