Terkait Honor Guru Kontrak, Ini Penjelasan Irfan TB

Terkait Honor Guru Kontrak, Ini Penjelasan Irfan TB
Terkait Honor Guru Kontrak, Ini Penjelasan Irfan TB

PM, Calang – Bupati Aceh Jaya Drs H.T.Irfan Tb kembali memberi penjelasan terkait pemberitaan jumlah honor guru kontrak tahun 2018 di Aceh Jaya.

“Perlu kami terangkan bahwa untuk gaji guru kontrak sebesar Rp 800.000 per bulan itu tidak benar,” ujar Irfan Tb kepada pikiranmedeka.co, Senin (11/06).

Masih kata dia,  pihaknya ingin meluruskan bahwa gaji guru tahun 2018 ini Rp 1.500.000  untuk guru di SD/MI, SMP/MTs, untuk guru NAD/unicef Rp 1.400.000, guru TPA mengajar sore Rp 1.000.000, dan guru BTQ sebesar Rp 850.000.

Ia juga mengharapkan kepada semua pihak untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat. “Kami sangat mengharapkan kepada semua pihak untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat resah masyarakat, kalau ada yang kurang jelas dengan kinerja dari aparatur Pemda dapat dikonfirmasi langsung  baik dengan kami, Wakil Bupati, Sekda atau dengan SKPK terkait agar persoalan bisa terang menderang  jangan sampai masyarakat menerima informasi mentah,” tutur Irfan.

Sementara terkait keterlambatan pencairan Gaji Guru Kontrak pihaknya memohon maaf. “Kami tidak menyalahkan dinas pendidikan karena mereka bagian dari Pemda, Insya Allah siap lebaran Disdik siap melakukan amprahan gaji yg tertunda tersebut,” janjinya.
Percepat Koordinasi
Dalam kesempatan itu, Irfan juga mengharapkan agar semua staf dapat bekerja dengan baik dan penuh dedikasi agar persoalan yang mencuat selama ini tak terjadi lagi ke depan.

“Kami juga sagat mengharapkan kepada staf khusus Bupati dan Staf Ahli Bupati juga ikut memantau kinerja para kepala SKPK dan memberikan masukan kepada Bupati sesuai dengan tupoksi masing-masing bidang staf khusus bupati,” harapnya.

Kepada Kepala BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Teuku Umar, Irfan meminta untuk dapat berkoordinasi terkait percepatan SK Tenaga Harian Lepas tahun 2019 mendatang.

“Ke depan Desember 2018 sudah ada SK Tenaga Harian lepas hasil seleksi ujian tulis, karena untuk tahun depan seluruh tenaga harian lepas akan diseleksi dengan ujian tulis,” tutup Irfan. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait