Terkait Eksekusi JB, Penasehat Hukum Nilai Ada Pesanan Elit Politik

Terkait Eksekusi JB, Penasehat Hukum Nilai Ada Pesanan Elit Politik
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Singkil saat mendatangi kantor DPRK untuk mengeksekusi oknum dewan berimnisial JB.(PM/Putra)

PM, Aceh Singkil – Eksekusi terhadap anggota DPRK Aceh Singkil berinisial JB, yang dilakukan petugas Kejari Singkil Senin (4/6) lalu, dinilai oleh penasehat hukum sarat kepentingan.

Marthin Simangunsong SH.M.Hum penasehat Hukum JB, Selasa (4/6), mengaku menyayangkan upaya eksekusi klaennya di kantor DPRK kemarin. Ia menilai langkah petugas Kejari tersebut terkesan dipaksakan, dan melaksanakan desakan elit politik.

“Kami menilai Kejaksaan berpolitik dalam kasus JB, kenapa harus buru buru. Seharusnya beri waktu haknya untuk melakukan PK,” ujar Marthin.

Selain itu, pihaknya juga merasa ada hal aneh dalam penanggilan kliennya. “Dalam sebulan kok bisa pemanggilan pertama hingga panggilan ketiga. Apakah mengejar target pesanan,” katanya bertanya.

Terkait: Diduga Bocor, Jaksa Gagal Eksekusi Oknum Anggota DPRK Aceh Singkil

Terkait dengan upaya eksekusi petugas kejaksaan itu, sambungnya, pihaknya akan melakukan fatwa dan meminta pendapat ke Mahkamah Agung (MA).

“Apakah boleh eksikusi dalam waktu dekat, kami juga menilai Kejaksaan melakukan kelalaian dalam kasus klien kami. Kita kan masih berusaha memberikan haknya sebagai warga negara,” sebutnya.

Selain akan meminta pendapat ke MA, kata Marthin, pihaknya akan menyurati DPRK Aceh Singkil guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pihak terkait.

“Apa urgensi secepat ini dilakukan eksekusi, siapa dalangnya memaksakan untuk dieksikusi. Karena soal ini sudah berjalan hingga 6 tahun lalu, baru ini diproses,” sebutnya.

Di tempat terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Singkil Lili Suparli SH.MH, saat dikonfirmasi membantah bahwa pihaknya berpolitik seperti yang disangkakan.

Pihaknya, kata Lili, murni melaksanakan perintah Undang-Undang, demi kepastian hukum. “Justru kami ragu terhadap profesi Penasihat Hukum dalam perkara ini yang terkesan menghalang-halangi proses hukum uang sudah tetap,” sebutnya.

Penasehat hukum, seharusnya berperan membantu penegakkan hukum, bukan melemahkan.

“Putusan JB yang sudah berkekuatan hukum tetap, lantas apakah kita lakukan pembiaran?, dan berpihak pada elite politik yang tidak patuh hukum. Harusnya kita belajar lagi tentang politik hukum, bukan hukum yang dipolitisir elite politik yang tidak patuh hukum,” tegasnya.

Terkait dengan tudingan bahwa pihaknya lalai dalam kasus ini, Lili Suparli mengakuinya. Namun demikian, kelalaian tersebut bukan sepenuhnya ada di pihak Kejaksaan.

“Perkara tersebut seperti diendapkan dengan alasan upaya hukum kasasi. Pihak kejaksaan tertutup akses untuk mendapatkan info kelanjutan perkara tersebut karena proses kasasi JB. Ternyata kasasi JB gugur karena pada saat itu tidak menyerahkan memori kasasi seperti yang diamanatkan KUHAP. Ternyata setelah meminta info dari Pengadilan bahwa perkara tersebut sudah inkracht,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hargai Kekhususan Aceh! (Editorial)
Peserta saat melakukan aksi di depan mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.(pikiranmerdeka.co/Ali)

Hargai Kekhususan Aceh! (Editorial)

WhatsApp Image 2024 11 01 at 23.48.06
Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi bersemangat menunjuk pendukungnya usai menyampaikan jawaban dalam debat publik kedua Pilgub Aceh di Hotel The Pade, Meuraxa, Aceh Besar, pada Jumat (1/11/2024) malam. Foto: Pikiran Merdeka

Bustami-Fadhil Dominan di Debat Kedua, Soroti Kesejahteraan Kombatan Hingga Solusi Pelayanan Kesehatan

WhatsApp Image 2021 01 16 at 23 47 57
Kondisi rumah penduduk di Gampong Wihni Durin, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah yang rusak diterjang banjir bandang, Sabtu (16/1/2021). (Dok. BPBA)

Banjir Bandang Hantam Rumah dan Jembatan di Bener Meriah