PM, Banda Aceh – Perkara korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, akhirnya masuk ke tahap persidangan, Rabu (21/11). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam kasus tersebut menyidangkan dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yuliardi, dan Direktur dari perusahaan rekanan, PT Supernova yakni Hendra Saputra.
“Agenda pada sidang perdana ini yaitu mendengar pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa. Kedua berkas terdakwa dipisahkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Umar Asegaf SH.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eti Astuti, S.H., didampingi Hakim Anggota Faisal Mahdi dan Edwar tersebut, JPU mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi pada perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh dengan nilai kontrak Rp1,1 milliar.
“Keduanya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Umar.
Sebelumnya, pada Juni 2017 lalu Kejari Banda Aceh telah menetapkan Yuliardi dan Hendra Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gedung Kanwil Kemenag. Proyek senilai Rp1.167.319.000 ini sejatinya ditangani oleh Kejari Banda Aceh sejak April 2017. Namun, perkara tersebut dialihkan ke Kejati Aceh.
Sejak dijadikan tersangka, keduanya ditahan di LP Banda Aceh. Dalam proses penyelidikan, Dirut PT Supernova diketahui telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,1 miliar ke penyidik.
“Uang kerugian negara sudah dikembalikan Dirut PT Supernova 100 persen, meski begitu kasus itu tetap berjalan hingga ke pengadilan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal kepada awak media, Senin lalu.
Baca juga: “MATA Menduga Korupsi di Kemenag Aceh Dilakukan Berjamaah“
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi pembangunan kantor Kemenag Aceh ini menyita perhatian publik, lantaran sempat menyeret nama Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh. Sejak adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, dirinya juga telah beberapa kali diperiksa penyidik.
Baca juga: “Penanganan Korupsi Kemenag Aceh”
Belum ada komentar