Tangkap Pemerkosa Gadis 17 Tahun, Polisi Kembali Gunakan Qanun Jinayat

SAVE 20210108 085404
Ilustrasi (Ist)

PM, Banda Aceh – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Banda Aceh, Rabu lalu.

Pelaku berinisial AS (46 tahun) merupakan pria beristri yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban di semak-semak sekitar pemakaman di Geundring, Mata Ie, Aceh Besar. Kasus ini terjadi pada September 2020 lalu.

“Korban diajak jalan-jalan dengan sepeda motor pelaku, sesampainya di lokasi pemakaman, pelaku menghentikan kendaraannya dan ingin memerkosa korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan, Kamis (7/1/2021).

Korban yang tak berdaya terpaksa menuruti kemauan korban. Usai kejadian itu, pelaku memaksanya agar tidak memberitahukan siapapun.

Korban yang trauma sempat menyendiri beberapa lama, lalu akhirnya memberanikan diri menceritakan kasus tersebut kepada orang tuanya.

Mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban segera melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap unit PPA Polresta Banda Aceh di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, pada 6 Januari 2021.

Saat ini ia ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh. Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 08 29 at 16.32.22
Pasangan Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf Abdul Wahab (Tu Sop) diantar pendukung mendaftar ke KIP Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: PM/Oviyandi Emnur

Bustami-Tu Sop Resmi Daftar Pilgub Aceh 2024