Tak Patuhi Aturan Lingkungan, 22 Perusahaan di Aceh Dapat Proper Merah

Gedung DRPA Aceh
Gedung DRPA Aceh

PM, Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait status 22 perusahaan di Aceh yang mendapat peringkat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Proper merah ini menandakan perusahaan tersebut tidak taat terhadap aturan lingkungan. Artinya, mereka memang memiliki banyak pelanggaran. Kami akan memanggil Kepala DLHK beserta jajarannya untuk meminta penjelasan terkait hal ini,” kata anggota Komisi II DPRA, Syamsuri, Sabtu, 8 Maret 2025.

Syamsuri menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya perusahaan yang mengabaikan regulasi pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus mendapat sanksi tegas, bahkan jika perlu hingga pencabutan izin usaha.

“Kami ingin mengetahui tindakan apa yang telah dilakukan DLHK terhadap perusahaan yang mendapat Proper Merah, karena dinas tersebut memiliki kewenangan pengawasan di bidang lingkungan,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Empat Perusahaan Mendapat Proper Merah Tiga Tahun Berturut-turut

Dari 22 perusahaan tersebut, empat di antaranya telah mendapat peringkat Proper Merah selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024.

Keempat perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Delima Makmur (Perkebunan Sawit) – Kabupaten Aceh Singkil
  2. PT Bumi Sama Gadha (Perkebunan Sawit) – Kabupaten Aceh Tamiang
  3. PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) – Banda Aceh
  4. PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel) – Banda Aceh

Syamsuri mendesak DLHK Aceh untuk lebih proaktif dalam menindaklanjuti hasil penilaian Proper Merah ini. Menurutnya, DLHK harus turun langsung ke lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.

“Pengawasan yang ketat sangat penting bagi perusahaan yang berstatus Proper Merah. DLHK Aceh harus memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan. Tujuan Proper adalah menjaga kelestarian lingkungan, sehingga kami berharap sektor swasta tetap bisa menjalankan bisnisnya tanpa merusak alam,” ujar Syamsuri.

Daftar 22 Perusahaan Proper Merah di Aceh

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 129 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Februari 2025, 22 perusahaan di Aceh mendapat Proper Merah, yang didominasi oleh sektor perkebunan sawit, perhotelan, dan pelabuhan.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:

  • Sektor Pelabuhan:
    1. PT Pelabuhan Indonesia 1 (Pelabuhan Lhokseumawe)
    2. PT Pelabuhan Indonesia 1 (Pelabuhan Malahayati, Aceh Besar)
  • Sektor Energi:
    3. PT Meulaboh Power Generation (PLTU Nagan Raya)
  • Sektor Perhotelan:
    4. PT Gayo Petro Hotel (Parkside Gayo Petro Hotel Takengon)
    5. PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel Banda Aceh)
    6. PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh)
  • Sektor Perkebunan Sawit:
    7. PT Duta Sawit Mas (Aceh Jaya)
    8. PT Runding Putra Persada (Aceh Singkil)
    9. PT Asdal Primalestari (Subulussalam)
    10. PT Delima Makmur Kebun (Aceh Singkil)
    11. PT Surya Panen Subur Estate (Nagan Raya)
    12. PT Global Sawit Semesta (Aceh Singkil)
    13. PT Delima Makmur (PKS Aceh Singkil)
    14. PT Fajar Baizuri & Brothers (PKS Nagan Raya)
    15. PT Ika Bina Agro Wisesa (Aceh Utara)
    16. PT Mon Jambee (Aceh Barat Daya)
    17. PT Nafasindo Estate (Aceh Singkil)
    18. PT Prima Agro Aceh Lestari (Aceh Barat)
    19. PT Samudera Sawit Nabati (Subulussalam)
    20. PT Bumi Sama Gandha (Aceh Tamiang)
    21. PT Seuramoe Agro Persada (Aceh Utara)
    22. PT Ensem Lestari (Aceh Singkil)

Proper Merah menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan ketat serta tindakan tegas dari pihak berwenang diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

e579a602 425d 453e a7d1 0bd7ae5a4d83
Pj Gubernur Aceh saat mengadiri Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024 Regional Sumatera di Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia (RI). [Foto: Istimewa]

Angka Kemiskinan Ektrem di Aceh Mengalami Penurunan Signifikan