KPK Siap Tahan Indra Iskandar, Eks Calon Pj Gubernur Aceh Tersandung Kasus Korupsi

Indra Iskandar. Foto: Merdeka.
Indra Iskandar. Foto: Merdeka.

PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. “Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku pengguna anggaran (PA), dan kawan-kawan,” ujar Setyo Budiyanto, dikutip dari Inilah, Jumat, 7 Maret 2025.

Indra Iskandar sebelumnya sempat menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk menggantikan Nova Iriansyah sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akhirnya menunjuk Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Sementara itu, Safrizal ZA, yang juga sempat diusulkan, akhirnya menggantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh.

Dugaan Korupsi Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp120 miliar. KPK menduga tindakan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Selain Indra Iskandar, enam tersangka lainnya dalam perkara ini adalah:

  1. Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI,
  2. Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika,
  3. Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada,
  4. Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production,
  5. Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet,
  6. Edwin Budiman, dari kalangan swasta.

Setyo Budiyanto menambahkan bahwa KPK masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Karier Indra Iskandar

Indra Iskandar memulai karier sebagai pegawai negeri sipil di Sekretariat Negara pada 1997. Dia pernah menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan Pembangunan (2002-2005) sebelum ditunjuk sebagai Kepala Bagian Bangunan (2006-2011). Pada 2013-2015, ia menjadi Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah sebelum akhirnya dilantik sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI pada 2018.

Indra merupakan lulusan Teknik Sipil dari Institut Sains dan Teknologi Nasional (1994). Ia kemudian melanjutkan studi Magister Ilmu Administrasi (2005) dan menyelesaikan pendidikan doktoral di bidang Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.***

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230405 WA0022 660x330 1
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2022 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (5/4/2023). [Dok. Humas]

Ini Paparan LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2022

B19E5D96 102A 4076 BDBA 65DAE3C54D69
Mantan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) berpose usai memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan DKPP dalam perkara pemberhentian ketua KPU di Jakarta, Jumat (15/1/2021). Rapat pleno KPU RI memutuskan untuk menunjuk Ilham Saputra menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh DKPP. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua Gantikan Arief Budiman