PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. “Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku pengguna anggaran (PA), dan kawan-kawan,” ujar Setyo Budiyanto, dikutip dari Inilah, Jumat, 7 Maret 2025.
Indra Iskandar sebelumnya sempat menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk menggantikan Nova Iriansyah sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akhirnya menunjuk Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Sementara itu, Safrizal ZA, yang juga sempat diusulkan, akhirnya menggantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh.
Dugaan Korupsi Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp120 miliar. KPK menduga tindakan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Selain Indra Iskandar, enam tersangka lainnya dalam perkara ini adalah:
- Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI,
- Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika,
- Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada,
- Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production,
- Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet,
- Edwin Budiman, dari kalangan swasta.
Setyo Budiyanto menambahkan bahwa KPK masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Karier Indra Iskandar
Indra Iskandar memulai karier sebagai pegawai negeri sipil di Sekretariat Negara pada 1997. Dia pernah menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan Pembangunan (2002-2005) sebelum ditunjuk sebagai Kepala Bagian Bangunan (2006-2011). Pada 2013-2015, ia menjadi Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah sebelum akhirnya dilantik sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI pada 2018.
Indra merupakan lulusan Teknik Sipil dari Institut Sains dan Teknologi Nasional (1994). Ia kemudian melanjutkan studi Magister Ilmu Administrasi (2005) dan menyelesaikan pendidikan doktoral di bidang Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.***
Belum ada komentar