PM, Aceh Besar – Kejadian menarik terjadi saat pelaksanaan eksekusi cambuk kepada 11 pelanggaran Qanun Syariat Islam di halaman medjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (25/4).
Mumamad Z bin Almarhum Zainun (47) warga Kecamatan Lhoknga Aceh Besar, nekat menggukan baju hingga tiga lapis guna mengurangi rasa sakit saat dicambuk oleh algojo. Terhukum karena kasus zina ini, memamfaatkan kelengan petugas untuk memakai baju hingga tiga lapis sebelum di cambuk.
Namun aksi nekatnya itu diketahui oleh petugas saat berada di atas panggung eksekusi. Petugas pun kemudian menggiring terhukum ke bawah untuk membuka salah satu pakaiannya. Terhukum hanya dibenarkan menggunakan satu helai baju dasar dan baju jubah yang disediakan oleh panitai eksekusi.
.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jantho Baginda Lubis, SH, mengatakan seluruh terhukum telah diperiksa oleh petugas sebelum diberangkatkan ke lokasi ekseskusi.
“Ini memang ada upaya keluarga terhukum yang mencoba memberikan solusi untuk mencegah sakit. Padahal sudah diperiksa sebulum dicambuk,” ujarnya.
Sementara itu, dalam uqbat cambuk siang tadi sebanyak 11 terhukum dicambuk dihadapan umum. Mereka yang dicambuk masing-masing tiga terhukum maisir sebanyak 5 kali cambuk, empat terhukum ikhtilat masing masing 16 kali cambuk dan 3 terhukum zina masing-masing 100 kali cambuk. Sementara satu terhukum zina dihukum 130 kali cambuk karena mesum dengan anak dibawah umur.()
Belum ada komentar