AP bersama barang bukti sabu-sabu. (ist)
AP bersama barang bukti sabu-sabu. (ist)

PM, Aceh Singkil – AP (24, pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, diringkus oleh Sat Narkoba Polres Aceh Singkil, Jumat (19/1) malam.

Pemuda 24 tahun ini, ditangkap petugas karena kedapatan membawa 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan ukuran sedang dan kecil.

Tersangka AP ditangkap petugas di kawasan belakang pajak Rimo Anjo-Anjo, Gunung Meriah, sekira pukul 21.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil Ipda Mustafa kepada pikiranmerdeka.co mengatakan, penangkapan terhadap AP berdasarkan laporan masyarakat setempat, bahwa di wilayah Pajak Rimo sering dilakukan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari Disbudpar

“Pada Jumat malam, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah itu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat.

Dari informasi masyarakat, kata dia, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan di sekitar pajak Rimo.

“Saat di lokasi anggota melihat AP dengan gelagat yang mencurigakan. Sehingga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badannya, dan ditemukan 1 paket narkotika jelas sabu di dalam kantong depan bajunya,” terang Mustafa.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di sepeda momor yang dikendarai tersangka. “Hasil penggeledahan ditemukan lagi 6 paket di dalam bagasi motor,” tambahnya.

Dari tersangka, kata dia, petugas berhasil mengamanka 2,48 gram sabu yang telah di buat dalam paket kecil dan sedang.

“Kita juga mengamankan satu unit HP dan satu unit sepeda motor. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.()

Komentar