Sidang Sengketa Pilkada Dimulai Januari, MK Buka Pengajuan Hingga 18 Desember

Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember 2024. Foto: (Antara/Hafidz Mubarak A)
Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember 2024. Foto: (Antara/Hafidz Mubarak A)

PM, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember 2024. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan gugatan tergantung pada tanggal penetapan hasil pilkada oleh KPU masing-masing daerah, dengan tenggat maksimal tiga hari kerja setelah hasil resmi diumumkan.

“Batas waktu berbeda di tiap provinsi. Gugatan harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah hasil pilkada ditetapkan,” jelas Suhartoyo melalui keterangan resmi, Rabu (11/12).

Calon kepala daerah yang telah mengajukan gugatan juga diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas jika diperlukan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan-gugatan tersebut akan dimulai pada awal Januari 2025. MK memiliki waktu 45 hari kerja sejak pendaftaran gugatan dicatat dalam e-BPRK untuk menyelesaikan seluruh sengketa hasil pilkada. Sidang-sidang tersebut akan digelar dalam format serupa dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, menggunakan tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Hingga saat ini, MK telah menerima 252 permohonan perselisihan hasil pilkada dari berbagai daerah.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari

KIP Nagan Lantik PPK dan PPS Pemilu 2019
Anggota PPK dan PPS Nagan Raya dilantik dan diambil sumpahnya.(pikiranmerdeka.co/IST)

KIP Nagan Lantik PPK dan PPS Pemilu 2019