PM, Aceh Utara – Sidang kasus penembakan terhadap agen mobil di Aceh Utara mengungkap fakta baru. Terdakwa Dedi Irawan, oknum TNI AL, diketahui membeli senjata api rakitan seharga Rp8 juta di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025), Oditur Militer Bambang Permadi menyebutkan bahwa senjata api tersebut tidak dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
“Senjata api itu dibeli tanpa izin resmi, dan dibawa ke Aceh untuk alasan perlindungan diri selama perjalanan cuti,” ujar Bambang saat membacakan dakwaan.
Terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak membantah dakwaan yang dibacakan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus penembakan yang menewaskan Hasfiani (37), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dua dari saksi tersebut merupakan anggota TNI AL, Aldi Yudha Prasetyo (22) dan Affandi Mukhtar (22), yang disebut ikut membantu membuang jasad korban. Sementara dua saksi lainnya berasal dari kalangan sipil, yakni Zulfadliadi (32), pemilik mobil yang digunakan pelaku, serta dr. Kemalasari dari RSUD Cut Meutia yang melakukan visum terhadap jenazah korban.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum militer serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam upaya penghilangan barang bukti.
Sumber: Ajnn.net
Belum ada komentar