*Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru.
PM, Banda Aceh – Tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (2/8). Dalam penggeledahan itu, Kejati memburu sejumlah dokumen terkait kasus korupsi proyek perencanaan dan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015 silam.
Selain di Kanwil Kemenag Aceh, penyidik ternyata juga menggeledah kantor rekanan PT SN. Diketahui PT SN sebagai rekanan dalam proyek tersebut.
Amatan wartawan, penyidik menggeledah ruang kerja di kantor PT SN dan menyita sejumlah dokumen dari ruko yang dijadikan sebagai kantor perusahaan tersebut.
“Selain di Kemenag, kita juga menggeledah beberapa lokasi lainya. Diantaranya penggeledahan di kawasan Lampriet, depan RSUDZA, kantor rekanan PT SN,” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh, T Rahmadsyah.
Rahmad mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi di Kanwil Kemenag Aceh, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain.
Saat ini, sebut Rahmad, Jaksa telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HS dan Y.
“Dua tersangka dalam kasus ini, berinisial Y selaku pejabat pembuat komitmen dan HS selaku Direktur Utama PT SN sebagai rekanan pada proyek perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh. Kedua tersangka belum ditahan,” ungkapnya.
Rahmad menjelaskan, Jaksa menduga ada unsur tindak pidana korupsi pada proyek perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APBN senilai Rp 1,1 milliar.
“Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPK terkait jumlah kerugian negara. Kita juga menggandeng KPK untuk penanganan kasus ini,” ujar Rahmad.
Reporter: Ali
Belum ada komentar