PM, Jakarta – Majelis hakim PTUN Jakarta kembali menyidangkan perkara atas gugatan warga dan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melawan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Emas Mineral Murni (EMM) sebagai Tergugat Intervensi.
Namun di persidangan kali ini, majelis membacakan Penetapan Ketua PTUN Jakarta tentang Pengunduran diri Anggota II Majelis Hakim, Nelvy Cristin, SH. MH.
Dalam surat tersebut majelis hakim menyampaikan alasan yang bahwa Nelvy mengundurkan diri karena adanya conflict of interest antara dirinya dengan salah satu Kuasa Hukum Tergugat intervensi.
“Ada hubungan pertemanan antara dirinya dan salah satu kuasa hukum Tergugat sehingga anggota majelis II membuat surat permohonan pengunduran diri sebagai Majelis Hakim pada perkara Nomor 241/G/LH/PTUN.Jkt/2018 kepada ketua Pengadilan,” ujar Direktur Walhi Aceh, M Nur, Rabu (21/11).
Sementara itu, agenda sidang hari ini ialah menerima jawaban Tergugat dan Tergugat Intervensi. Adapun dari pihak penggugat menghadirkan Muhammad Reza Maulana selaku kuasa hukum, dan Perwakilan BKPM serta kuasa hukum Tergugat Intervensi.
Namun, karena alasan belum siapnya jawaban dari Tergugat Intervensi maka yang diterima hanyalah jawaban Tergugat, yaitu Kepala BKPM.
“Sedangkan jawaban Tergugat Intervensi diberikan waktu untuk terakhir kalinya pada 28 November 2018 dan jika belum juga siap maka Tergugat Intervensi dianggap tidak menggunakan Haknya untuk menjawab gugatan Penggugat,” tambah M Nur.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 28 November 2018, dengan agenda menerima jawaban Tergugat Intervensi dan setelah itu diagendakan dengan Replik Penggugat. []
Belum ada komentar