Satpol PP Banda Aceh Amankan Sapi di Jalanan

WhatsApp Image 2021 02 04 at 14 53 37 678x381 1
Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh, menangkap tiga sapi yang tengah berkeliaran di jalan Iskandar Muda kawasan Blang Oi, Banda Aceh, Kamis (4/02/2021). (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh, menangkap tiga sapi yang tengah berkeliaran di jalan Iskandar Muda kawasan Blang Oi, Banda Aceh, Kamis (4/02/2021).

Penertiban hewan ternak di kawasan Kota Banda Aceh terus diintensifkan, agar jalan-jalan kota bebas dari hewan peliharaan warga. Sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Evendi A Latief mengatakan, guna menciptakan kondisi kota yang aman dan nyaman, Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli secara rutin dan akan menangkap ternak yang berkeliaran di kawasan kota.

“Kami imbau kepada seluruh pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaannya atau dipelihara di suatu tempat yang jauh dari permukiman warga, apa itu diikat atau seperti apa, sehingga tidak berkeliaran di kawasan kota,” kata Evendi.

Ketiga ternak tersebut sudah diamankan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Sesuai dengan Qanun Nomor 12 tahun 2004 tersebut, para pelanggar dikenakan biaya denda untuk pemeliharaan ternak selama masa penitipan di RPH Banda Aceh, sebesar Rp100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak tersebut dapat mengambilnya ke RPH kota Banda Aceh dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar kembali Qanun No 12 tahun 2004.

Ia menjelaskan petugas Satpol PP setiap harinya akan terus berpatroli dan menyisir setiap ruas jalan dalam kota untuk memastikan tidak ada hewan peliharaan seperti kambing, sapi yang dilepas oleh masyarakat.

Ditambah dengan menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, danramil serta dari kecamatan,” pungkasnya. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait