PM, Simeulue—Seratusan guru PAUD, TK dan SD di Kecamatan Simeulue Timur sambangi Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, Selasa (15/4/2014). Mereka menuntut tunjangan khusus daerah terpencil tahun 2014.
Di hadapan Sekretaris Dinas Pendidikan, para guru menuntut pihak dinas menerbitkan SK penerimaan dana tunjangan khusus daerah terpencil guru di Kecamatan Simeulue Timur. Tuntutan tersebut, sesuai dengan SK Bupati Simeulue Nomor: 420/051/2014 tentang penetapan nama-nama sekolah daerah khusus terpecil tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Simeulue, tertanggal 14 Februari 2014.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Simeulue, Samsuddin SH menjelaskan, Direktur Jenderal Pendidikan telah menyatakan Kecamatan Simeulue Timur tidak berhak mendapatkan dana tunjangan khusus daerah terpencil dengan alasan kecamataan tersebut merupakan ibu kota Kabupaten Simeulue. “Intinya, para guru tingkatan PAUD, SD dan SMP di Kecamatan Simeulue Timur tidak mendapatkan tunjangan khusus daerah terpencil. Ini dilakukan untuk menghindari temuan BPK,” jelas Samsuddin.
Selain itu, kata Samsuddin, kuota guru penerima tunjangan khusus untuk Simeulue tahun 2014 dari Dirjen Diknas sebanyak 875 orang. Sedangkan jumlah guru yang ada di Pulau Simeulue mencapai 2.118 orang. “Meski begitu, Dinas Pendidikan Simeulue melalui Bupati telah menyurati Gubernur Aceh untuk menambah kuota guru penerima tunjangan khusus,” katanya.
Berdasarkan surat Bupati Simeulue yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Nomor 900/1373/2014 tanggal 11 April 2014, Pemda setempat meminta penambahan kuota guru penerima tunjangan khusus di pulau itu sebanyak 489 orang. Sehingga, jumlah penerima tunjangan khusus yang memenuhi persyaratan sebanyak 1.373 guru.
Senada dengan itu, Kasie Dapodik Dinas Pendidikan Simeulue, Firmanudin menyebutkan, nominasi guru yang memenuhi persyaratan berdasarkan Dapodik satuan pendidikan sebanyak 1.373 guru. Sedangkan sisanya 745 guru dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Atas penjelasan itu, ratusan guru yang melakukan unjuk rasa tersebut merasa kecewa. Pasalnya, Dirjen Diknas tidak membedakan kecamatan ibu kota kabupaten dengan kecamatan lainnya, di samping penentuan penerima aneka tunjangan merupakan hak pemda melalui dinas pendidikan setempat.
Tak hanya itu, pihak Dinas Pendidikan tidak bisa memastikan tuntutan para guru tersebut akan terealisasi. “Kami kecewa, kalau guru-guru SD, SMP di Simeulue Timur tidak mendapat tunjangan khusus karena bukan daerah terpencil, kenapa guru SMA di kecamatan yang sama masih mendapatkan tunjangan khusus? Kenapa ada diskriminasi? Sementara Bupati Simeulue telah mengeluarkan SK bahwa seluruh kecamatan yang ada di Simeulue merupakan daerah terpencil,” ketus seorang guru.[PM-002]
Belum ada komentar